Diundang Rapat di Ruko Narogong, Staf BPPT Ini Cium Gelagat Buruk

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 13 April 2017
Diundang Rapat di Ruko Narogong, Staf BPPT Ini Cium Gelagat Buruk
Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno saat bersaksi di sidang e-KTP. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dilanjutkan hari Kamis (13/4) ini, dengan agenda mendengarkan kesaksian berkaitan dengan pengadaan fisik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tim teknis e-KTP, yang merupakan staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Tri menjelaskan bahwa dirinya sering melakukan pertemuan dengan tim dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di ruko milik Andi Narogong, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Saya bertemu dengan tim dari PNRI sudah dari sembilan kali di ruko Fatmawati," ujar Tri saat bersaksi di persidangan, Kamis (13/4).

Dia juga mengaku pada Juni 2010, dirinya diundang untuk berdiskusi terkait proyek e-KTP di ruko Fatmawati. Tri pun mengaku menghadiri undangan tersebut.

"Saya hadir, kemudian berdiskusi dengan tim PNRI. Lima kali pertemuan, pada saat saya belum menjadi tim Teknis e-KTP Kemendagri," tandasnya.

Menurut mantan staf pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi di BPPT ini, di dalam diskusi itu, ada sekitar dua atau empat anggota dari tim PNRI yang hadir di ruko Andi Narogong tersebut.

"Setelah seringnya pertemuan itu, saya berpikir berdiskusi di ruko tersebut tidak selayaknya. Pandangan saya, diskusi ini akan berpotensi buruk di hari ke depannya," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Sidang e-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang

#Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan