Fahd A Rafiq Siap Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Kemenag

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Januari 2020
Fahd A Rafiq Siap Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Kemenag

Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag).

Fahd yang merupakan mantan narapidana korupsi di kasus ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri. Mantan Ketua Angakatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini mengaku siap membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah

"Saya akan menjelaskan secara terang benderang (kepada penyidik) seperti yang saya jelaskan di pengadilan (tipikor)," kata Fahd di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Fahd sempat menyatakan bahwa semua anggota DPR Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag pada 2011. Fahd mengaku senang lantaran KPK mendalami nama-nama yang dia sebutkan.

"Saya seneng sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses," ujar Fahd.

Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Salah satu nama yang kerap disebut Fahd terlibat adalah mantan politikus Golkar Priyo Budi Santoso. Fahd sempat berharap penyidik KPK menjadikan Sejken Partai Berkarya itu tersangka dalam kasus ini. Priyo sendiri sempat diperiksa pada 10 Mei 2017.

"Sudah saya sebut semua (yang terlibat). Kalau soal menetapkan (tersangka) itu kewenangan penyidik. Saya apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Baca Juga:

Majelis Taklim Bakal Didata, Kemenag Klaim Agar Mudah Lakukan Pembinaan


Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)

Baca Juga:

Tetap Ajarkan Khilafah di Sekolah, Kemenag Fokus Luruskan Tentang Arti Jihad

#Kemenag #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan