Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 Desember 2019
 KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah

KPK umumkan tersangka baru dalam kasus pengadaan komputer untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis, Kemenag Undang Sumantri.

Baca Juga:

KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Agama

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR-RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka
penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).

Laode menjelaskan, praktik rasuah ini bermula saat Kemenag melakukan pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 dengan alokasi anggaran Rp 114 Miliar.

Rinciannya yakni, Peralatan Lab Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp40 Miliar, Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp23,25 Miliar, serta Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 Miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif umumkan tersangka baru dari Kementerian Agama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'," ungkap Laode.

Kemudian pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

Namun setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan "biaya peminjaman" perusahaan.

Pada bulan November 2011, lanjut Laode, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," ujar Laode.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM.

Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 Miliar. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," ujar Laode.

Baca Juga:

Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sementara untuk pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliyah (MA), dugaan kerugian negara setidaknya adalah Rp4 Miliar.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Pon)

Baca Juga:

KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Meikarta Ditunda

#Kementerian Agama #Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif #Madrasah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke DPR RI, termasuk usulan pembentukan kementerian haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Indonesia
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000 kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
Indonesia
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Asosiasi biro haji memandang bila 20.000 kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan hanya akan mendapatkan 8 persen saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Bagikan