Majelis Taklim Bakal Didata, Kemenag Klaim Agar Mudah Lakukan Pembinaan
Ilustrasi: Majelis Taklim (nu.or.id)
Merahputih.com - Kementerian Agama memastikan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim sudah melalui pertimbangan yang matang. Peraturan ini bertujuan untuk pendataan dan pembinaan. Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan organisasi Majelis Taklim.
Beberapa organisasi itu antara lain Badan Kontak Majlis Ta'lim, Forum Komunikasi Majlis Ta'lim, Perhimpunan Majlis Ta'lim Indonesia, Pergerakan Majlis Ta'lim, Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, dan para tokoh, praktisi MT.
"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," tegas Direktur Penerangan Agama Islam M Juradi dalam keteranganya, Jumat (13/12).
Baca Juga:
Muhammadiyah Blakblakan Banyak Pengusaha Dalam Negeri Gulung Tikar
Ia mengatakan, peraturan menteri ini penting sebagai bahan pemerintah melakukan pembinaan. "Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," sambungnya.
Untuk memperoleh data Majelis Taklim yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.
Juraidi mencontohkan beda MT dan Ta'lim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut Ta'lim, tapi bukan majelis taklim.
Sebab, Majelis Taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi seperti kepengurusan yang jelas.
Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft Peraturan Menteri terkait jumlah Majelis Taklim di Indonesia.
"Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu," jelasnya.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengungkapkan, ia telah secara khusus memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk membicarakan sejumlah polemik belakangan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. KH Ma'ruf ingin PMA tentang Majelis Taklim yang banyak mendapatkan penolakan tersebut disesuaikan kembali.
Menurut KH Ma'ruf, hal itu ia sampaikan saat memanggil Menag Fachrul Razi pada Senin (9/12).
"Nanti PMA-nya disesuaikanlah. (Memang) yang saya bicarakan (dengan Menag) tentang PMA Majelis Taklim karena itu kan mengundang kontroversi," ujar KH Ma'ruf beberapa waktu lalu.
Ma'ruf juga sepakat jika PMA Majelis Taklim hanya akan mendata majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Selain itu, pendataan majelis taklim tidak bersifat wajib maupun menjadi keharusan.
"Bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib. Jadi, bagi mereka yang memang mau didaftar, nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan," ujar KH Ma'ruf.
Baca Juga:
PP Muhammadiyah Harap Pemerintah Tidak Berlebihan Atur Majelis Taklim
PMA Majelis Taklim di terbitkan Menteri Agama pa da 13 November lalu. Hal utama yang disorot dari regulasi tersebut terkait keharusan bagi majelis taklim mendaftar ke kantor urusan agama (KUA) kecamatan.
Dalam PMA 29/2019, aturan pendaftaran yang harus dilakukan majelis taklim tercantum dalam pasal 6. Dalam pasal itu di atur bahwa majelis taklim yang hendak mendaftar diharuskan menyertakan fotokopi identitas pengurus, pengisi materi, dan jamaah.
Selain itu, dalam pasal 9 dan 10 juga diatur bahwa majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku selama lima tahun. Sedangkan, pasal 19 menyatakan, setiap majelis harus melaporkan kegiatan dan pendanaan setiap akhir tahun. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!