Tetap Ajarkan Khilafah di Sekolah, Kemenag Fokus Luruskan Tentang Arti Jihad
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar (Foto: kemenag.go.id)
MerahPutih.Com - Pembahasan tentang khilafah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih, tapi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA No 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Baca Juga:
Dituding Pro HTI, Profesor Suteki Jelaskan Perbedaan Khilafah dan Pancasila
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan, sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks sejarah kebudayaan yang lebih menitikberatkan pembangunan peradaban, sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abasiyah, hingga Turki Usmani.
Termasuk juga, perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.
“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” jelas Umar dalam keterangan persnya, Senin (9/12).
Selain khilafah, penyesuaian juga dilakukan dalam materi pelajaran tentang jihad.
Materi ini tidak semata membahas perkembangan perjuangan Islam sejak zaman Nabi, Khulafaurrosidin, sampai ulama, tapi juga tentang dinamika jihad kontemporer.
Misalnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, pembaharuan pemikiran.
“Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang, tetapi juga tentang daya juang yang tingggi dalam setiap perjuangan peradaban,” tuturnya.
Umar mengatakan, dengan terbitnya KMA 183 dan 184 tahun 2019, maka Kompetensi Inti (KI)/Kompetensi Dasar (KD) yang tertuang dalam KMA 165 sudah tidak berlaku lagi.
"Sejalan dengan itu, implementasi KI/KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020 mengacu pada KI/KD yang tercantum dalam KMA 183 tahun 2019," kata dia.
Baca Juga:
Khilafah Islamiyah Bisa Terwujud di Indonesia Asal dengan Syarat Ini
Direktorat KSKK Madrasah, lanjut Umar, sudah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan implementasi KMA 183 dan 184 Tahun 2019 ini. Ada dua hal pokok yang tertuang dalam edaran tersebut:
Pertama, penegasan berlakunya KMA 183 dan 184 tahun 2019. Salah satu perubahannya adalah masuknya materi khilafah dalam pelajaran SKI, bukan Fikih.
Kedua, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti.(Knu)
Baca Juga:
Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan, Marxisme dan Khilafah Boleh Dipelajari
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Aksi Demo Guru Madrasah Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Monas Jakarta
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia