Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Maret 2021
Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memeriksa kelengkapan dokumen tim kuasa hukum Marzuki Alie Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie, memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Marzuki sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dipecat oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Baca Juga

Lawan AHY, Marzuki Alie Cs Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di PN Jakpus, Selasa (23/3).

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rosmina menyambutnya dengan senang hati. Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Wartawan merekam sidang pertama gugatan Marzuki Alie dan lima eks kader Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Wartawan merekam sidang pertama gugatan Marzuki Alie dan lima eks kader Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," sambung Rosmina.

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB.

"Silahkan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " ujar Rosmina.

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," tambah Rosmina. (Pon)

Baca Juga

Marzuki Alie Laporkan Sejumlah Kader Demokrat karena Tak Terima Disebut Kudeta

#Partai Demokrat #Marzuki Alie #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Indonesia
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan siap bertanggung jawab atas pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), menilai Indonesia masih sanggup membayar utangnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Kebijakan zero ODOL pertama kali direncanakan sejak 2009
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Bagikan