Eks Penyidik KPK AKP Robin Dituntut 12 Tahun Bui
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Penyidik asal Polri ini dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Jaksa meyakini Robin menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di lembaga antirasuah.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangan waktu tersebut Robin tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi nominal uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana Robin ditambah selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, tindakan Robin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Robin juga dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Lie.
Sementara hal yang meringankan yakni Robin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Adapun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Baca Juga:
JC AKP Robin Diharap Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Perkara Tanjungbalai
Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Respons KPK Atas Permohonan JC Eks Penyidik AKP Robin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK