Eks Penyidik KPK AKP Robin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju memasuki babak baru.
Eks penyidik KPK asal Korps Bhayangkara itu akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Baca Juga
JC AKP Robin Diharap Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Perkara Tanjungbalai
"Sidangnya digelar offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12).
Selain Robin, Advokat Maskur Husain yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara ini juga akan menjalani sidang tuntutan, hari ini.
Pada sidang sebelumnya Robin Pattuju dan Maskur Husain mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.
Baca Juga
Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus
Menanggapi hal tersebut, KPK akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Di antaranya ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.
Selanjutnya, tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor