Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus
Logo KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus penerimaan suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari Mantan Wakil Ketua DPR sekaligus Politikus Partai GolkarAzis Syamsuddin, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah merampungkan pemerikasaan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Selasa (16/11).
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami kedekatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dengan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (16/11).
Agus diduga, sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan Robin pertama kali. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus perkara. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Agus Supriadi (Anggota Polri), yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," ujar Ipi.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita