Eks Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan Terkait Kasus Ekspor CPO

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Agustus 2023
Eks Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan Terkait Kasus Ekspor CPO

Mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).

Lutfi mengaku dicecar 61 pertanyaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pada pemeriksaan hari ini, dia didampingi tim kuasa hukumnya.

"Saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di Kejagung, saya menjawab 61 pertanyaan," kata Lutfi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Rabu (9/8).

Baca Juga:

Kejagung Kembali Panggil Eks Mendag M Lutfi sebagai Saksi Perkara CPO

Lutfi mengklaim telah menjawab sebaik-baiknya pertanyaan penyidik. Namun, dia enggan membeberkan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya setahu yang saya tahu, untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," ungkap Lutfi.

Lutfi dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak dua kali. Sebelumnya, dia juga pernah dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Kebijakan izin ekspor CPO diduga telah menyebabkan keuangan negara merugi hingga Rp 6,47 triliun. Kebijakan tersebut berlangsung pada 2021-2022 di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:

Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dan telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Terbaru, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Mereka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (Pon)

Baca Juga:

Wamendag Sebut Indonesia Tetap Ekspor CPO Tanpa Eropa

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Bagikan