Wamendag Sebut Indonesia Tetap Ekspor CPO Tanpa Eropa


Ilustrasi - Puluhan mobil truk bermuatan tandan buah segar kelapa sawit antre di salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/5/2022) ANTARA/Ferri.
MerahPutih.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia akan tetap berjalan meski bukan ke wilayah Eropa.
Pernyataan Jerry tersebut terkait dengan Undang-Undang (UU) Produk Bebas Deforestasi yang disahkan Uni Eropa pada 6 Desember 2022 tentang melarang masuknya produk terkait deforestasi, seperti kedelai, daging sapi, kopi dan beberapa turunan minyak sawit.
Baca Juga:
Hakim Tipikor Diminta Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO
"Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja tetapi juga ke seluruh dunia," ujar Jerry yang ditemui di Jakarta, Selasa.
Jerry menjelaskan, Indonesia memiliki hak untuk melakukan ekspor ke negara yang ingin dituju. Namun saat ini, Indonesia masih ada permasalahan dengan Uni Eropa soal CPO dan nikel.
Baca Juga:
Harga Referensi CPO Turun 1,49 Persen Periode Januari 2023
Namun demikian, Jerry berharap tidak ada diskriminasi terkait dengan penerapan UU Produk Bebas Deforestasi. Menurut dia, semua negara harus diperlakukan secara adil dan undang-undang tersebut tidak memihak.
"Intinya pesan yang ingin kita sampaikan adalah begini, jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor ke manapun bahkan kita mengelola ekspor, kita berhak," kata Jerry. (*)
Baca Juga:
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Berwenang Terbitkan Izin Ekspor CPO
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Cetak Sejarah: Indonesia Ekspor Rempah hingga Madu ke Hongkong, Nilai Transaksi Capai Rp 5,6 Miliar

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Indonesia Promosikan Inovasi Olahan Tempe Bagi Warga AS, Pasar Tempe Capai USD 2,5 Miliar
