Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global

Traceability Jadi Tantangan Industri Sawit Nasional, BPDP Diharapkan Berperan Bantu Petani Kecil

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas sumber daya alam (SDA) yang terlanjur disepakati antara eksportir dan pembeli sebelumnya.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran keberlanjutan kontrak, pemerintah tengah berdialog dengan pelaku industri dan asosiasi terkait.

Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,

kata Pandu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Pemerintah saat ini, tegas ia, masih menyerap berbagai masukan dari industri, termasuk melalui pertemuan dengan asosiasi sektor SDA yang dijadwalkan berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian pukul 16.00 WIB nanti.

"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujar Pandu.

Hal ini menjadi pembahasan tersendiri seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor.

DSI direncanakan sebagai perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya bakal menjadi eksportir tunggal. Adapun komoditas yang dimaksud yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta ferro alloy.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani juga memastikan pemerintah akan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang sudah disepakati eksportir dengan pembeli.

Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,

kata Rosan.

Pemerintah tetap mengevaluasi kontrak-kontrak yang terindikasi tidak sesuai dengan harga pasar global atau mengandung praktik under invoicing.

Dalam banyak kontrak jangka panjang, harga komoditas tidak langsung ditentukan saat kontrak ditandatangani, melainkan mengikuti perkembangan harga ketika pengiriman mulai berjalan.

Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu,

terang Rosan.

Maka dari itu, evaluasi tetap akan dilakukan apabila ditemukan indikasi praktik penjualan dengan nilai di bawah harga sebenarnya.

Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,

tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026.

Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,

ujar Bahlil ketika ditemui di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu kemarin (20/5).

Bahlil menyampaikan bahwa dengan terbitnya PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), tak serta-merta perusahaan batu bara menjual komoditasnya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.

Terdapat masa transisi untuk penerapan regulasi tersebut. Mulai tahun ini, tutur Bahlil, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk.

Setelah BUMN ditunjuk, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terkait transaksinya. (*)

#Ekspor #Ekspor Sda #Sumber Daya Alam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Klaim Indonesia Surplus Pangan, Australia Minta Pasokan Pupuk dari RI
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berada dalam posisi kuat di sektor pangan. Ia mengungkap Australia dan sejumlah negara lain meminta pasokan pupuk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Klaim Indonesia Surplus Pangan, Australia Minta Pasokan Pupuk dari RI
Indonesia
Indonesia Belum Siap Ekspor Listrik ke Singapura
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi teknis bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Belum Siap Ekspor Listrik ke Singapura
Indonesia
DSI Pegang Kunci Ekspor SDA Satu Pintu, Dony Oskaria Minta Pelaku Usaha Jangan Takut
COO Danantara Dony Oskaria pastikan kebijakan ekspor SDA satu pintu berjalan transparan dan akuntabel. Kontrak ekspor tetap berjalan normal, sistem digitalisasi disiapkan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
DSI Pegang Kunci Ekspor SDA Satu Pintu, Dony Oskaria Minta Pelaku Usaha Jangan Takut
Indonesia
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Indonesia
Ekspor SDA Satu Pintu Harus Lewat DSI, Tawarkan 2 Nilai Lebih
Pemerintah klaim kehadiran DSI sebagai eksportir tunggal SDA strategis akan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah kecurangan, dan meningkatkan penerimaan negara.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Ekspor SDA Satu Pintu Harus Lewat DSI, Tawarkan 2 Nilai Lebih
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya menghentikan kebocoran kekayaan negara dan memastikan sumber daya alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Indonesia
Prabowo Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare untuk Dongkrak Ekspor
Prabowo menyiapkan proyek budidaya perikanan berskala besar hingga 14 ribu hektare untuk memperkuat ekspor dan devisa Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare untuk Dongkrak Ekspor
Indonesia
Purbaya Janji Ekspor Tunggal SDA oleh BUMN Tidak Monopolis dan Ganggu Pasar
PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Purbaya Janji Ekspor Tunggal SDA oleh BUMN Tidak Monopolis dan Ganggu Pasar
Bagikan