MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas sumber daya alam (SDA) yang terlanjur disepakati antara eksportir dan pembeli sebelumnya.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran keberlanjutan kontrak, pemerintah tengah berdialog dengan pelaku industri dan asosiasi terkait.
Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,
kata Pandu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).
Pemerintah saat ini, tegas ia, masih menyerap berbagai masukan dari industri, termasuk melalui pertemuan dengan asosiasi sektor SDA yang dijadwalkan berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian pukul 16.00 WIB nanti.
"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujar Pandu.
Hal ini menjadi pembahasan tersendiri seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor.
DSI direncanakan sebagai perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya bakal menjadi eksportir tunggal. Adapun komoditas yang dimaksud yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta ferro alloy.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani juga memastikan pemerintah akan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang sudah disepakati eksportir dengan pembeli.
Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,
kata Rosan.
Pemerintah tetap mengevaluasi kontrak-kontrak yang terindikasi tidak sesuai dengan harga pasar global atau mengandung praktik under invoicing.
Dalam banyak kontrak jangka panjang, harga komoditas tidak langsung ditentukan saat kontrak ditandatangani, melainkan mengikuti perkembangan harga ketika pengiriman mulai berjalan.
Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu,
terang Rosan.
Maka dari itu, evaluasi tetap akan dilakukan apabila ditemukan indikasi praktik penjualan dengan nilai di bawah harga sebenarnya.
Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,
tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026.
Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,
ujar Bahlil ketika ditemui di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu kemarin (20/5).
Bahlil menyampaikan bahwa dengan terbitnya PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), tak serta-merta perusahaan batu bara menjual komoditasnya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.
Terdapat masa transisi untuk penerapan regulasi tersebut. Mulai tahun ini, tutur Bahlil, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk.
Setelah BUMN ditunjuk, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terkait transaksinya. (*)