MerahPutih.com - Pemerintah menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Baca juga:
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ekspor satu pintu ini diharapkan meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor.
Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,
kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (31/5).
Fokus Transparansi dan Pencegahan Kecurangan
Airlangga menekankan kehadiran DSI dapat mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan itu mewajibkan ekspor tiga komoditas strategis—minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi—dilakukan melalui DSI sebagai BUMN eksportir tunggal.
Baca juga:
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Ketiga komoditas itu mencatat nilai ekspor USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional 2025, sekaligus menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” tandas politikus Golkar itu.
Mulai Berlaku 1 Juni 2026
Kebijakan berlaku mulai 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Baca juga:
Begini Peran Danantara dan BUMN DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Indonesia
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA.
- Mencegah praktik kecurangan ekspor dan meningkatkan pendapatan negara.
- Memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui diskusi intensif selama masa transisi.
Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,
COO) Danantara Dony Oskaria.
(Pon)

