MerahPutih.com – Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Dony Oskaria, menegaskan masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA).
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal sesuai amanat PP. Tugas kami memastikan tidak terjadi under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor SDA,” kata Dony dalam jumpa pers usai bertemu pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Baca juga:
Ekspor SDA Satu Pintu Harus Lewat DSI, Tawarkan 2 Nilai Lebih
Transparansi dan Digitalisasi
Dony menekankan kebijakan ini akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, seluruh kontrak ekspor yang sudah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal selama tidak ditemukan praktik manipulasi nilai transaksi.
Seluruh kontrak yang sudah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan normal. Yang kami hindari adalah praktik under-invoicing dan transfer pricing,
COO PT Danantara Sumberdaya Indonesia Dony Oskaria
Untuk memperkuat pengawasan, Danantara tengah mengembangkan sistem digitalisasi transaksi ekspor SDA. Sistem ini diharapkan mampu memastikan seluruh proses berjalan wajar, transparan, dan mudah diawasi publik.
Baca juga:
Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara
Perbaikan Tata Kelola Impor
Dony menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu tidak dimaksudkan untuk menghambat usaha, melainkan meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas nasional agar memberi manfaat lebih besar bagi negara.
“Pengusaha dan masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh kontrak berjalan normal sambil kami terus mencari pola tata kelola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tandasnya. (Pon)