Harga Referensi CPO Turun 1,49 Persen Periode Januari 2023

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 01 Januari 2023
Harga Referensi CPO Turun 1,49 Persen Periode Januari 2023

Ilustrasi - Puluhan mobil truk bermuatan tandan buah segar kelapa sawit antre di salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/5/2022) ANTARA/Ferri.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Januari 2023 adalah USD 858,96/MT.

Nilai ini turun sebesar USD 13,03 atau 1,49 persen dari periode 16-31 Desember 2022, yaitu sebesar USD 871,99/MT.

Baca Juga:

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Berwenang Terbitkan Izin Ekspor CPO

Harga referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1598 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1599 Tahun 2022 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1-15 Januari 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Baca Juga:

LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Bea keluar CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat penurunan pasokanakibat musim hujan, pelemahan kurs IDR terhadap USD, dan peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai.

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Januari 2023 ditetapkan sebesar 2.506,69/MT. Nilai ini naik sebesar USD 79,54 atau 3,28 persen dari bulan sebelumnya. (Asp)

Baca Juga:

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

#Standar CPO #Crude Palm Oil (CPO) #Menteri Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Menteri Perdagangan (Menteri) RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Kassabi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Indonesia
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Batam Kepulauan Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen
Indonesia
Neraca Perdagangan Mei 2025 Surplus USD 4,30 Miliar
Terutama didorong oleh meningkatnya surplus nonmigas.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Neraca Perdagangan Mei 2025 Surplus USD 4,30 Miliar
Indonesia
Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO
Indonesia
Kejagung Bantah Wilmar Group, Tegaskan Sitaan Rp 11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan."
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Juni 2025
Kejagung Bantah Wilmar Group, Tegaskan Sitaan Rp 11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan
Indonesia
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Mendag Busan mengatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Indonesia
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi
Uang triliunan rupiah itu disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi
Berita Foto
Konferensi Pers Kejagung Sita Uang Sebesar Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menunjukan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11 Triliun saat Konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Konferensi Pers Kejagung Sita Uang Sebesar Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO
Bagikan