LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 10 Desember 2022
LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusaha Lin Che Wei (LCW) menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, atau lebih dikenal kasus migor (minyak goreng).

Kuasa hukum Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail menyebut, kliennya tidak pernah mengusulkan revisi syarat persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor), seperti yang dituduhkan.

"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/12).

Baca Juga:

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam persidangan sejauh ini.

Maqdir mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan, tim kuasa hukum menilai bahwa LCW terbukti tidak pernah membahas perubahan Permendag di dalam Zoom Meeting yang digelar Kementerian Perdagangan.

Di samping itu, ia menambahkan, usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari LCW melainkan dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim.

"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," katanya.

Baca Juga:

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO

Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai LCW melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Perbuatan melawan hukum itu, di antaranya, jaksa menilai LCW berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha. (Pon)

Baca Juga:

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

#Crude Palm Oil (CPO) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Bagikan