Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menilai penyerahan uang hasil korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) senilai Rp 13 triliun dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan, menjadi pertanda baik bagi pemerintahannya. Momen tersebut bertepatan dengan genap satu tahun usia pemerintahan Prabowo - Gibran Rakabuming Raka, Senin (20/10).

“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai presiden. Jadi saya merasa ini tanda-tanda baik,” ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung bekerja dengan baik dalam menyelamatkan uang rakyat.

“Di hari satu tahun saya menyaksikan pemerintah Indonesia, kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah Indonesia, memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat kerja keras, kerja yang gigih, yang berani sehingga bisa membantu negara menyelamatkan kekayaan,” tuturnya.

Baca juga:

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Prabowo menyebut langkah Kejaksaan Agung ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.

“Ini bukti nyata pemerintah bekerja keras dan berani dalam menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan nilai Rp 13 triliun tersebut setara dengan biaya untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia.

“Saudara-saudara, Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih,” imbuhnya.

Baca juga:

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Selain itu, jumlah uang tersebut juga bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan. Ia menjelaskan, biaya pembangunan satu kampung nelayan mencapai sekitar Rp 22 miliar.

“Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.000 - 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” papar Prabowo.

Menurutnya, pembangunan kampung nelayan ini akan memberikan dampak signifikan bagi jutaan masyarakat pesisir.

“Satu kampung nelayan itu kepala keluarganya 2.000. Jadi kalau dengan istri dan anak tiga, itu 5.000 per desa. Kalau 1.000 desa berarti 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak. Kalau 600, berarti sekitar 3 juta rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Asp)

#Crude Palm Oil (CPO) #Kasus Korupsi #Presiden Prabowo Subianto #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dari London untuk membahas kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk sejak 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Indonesia
Prabowo Tiba di London, Dijadwalkan Bertemu PM Keir Starmer dan Raja Charles III
Presiden Prabowo tiba di London untuk membahas kerja sama strategis RI–Inggris di bidang ekonomi dan maritim, bertemu PM Keir Starmer dan Raja Charles III.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Prabowo Tiba di London, Dijadwalkan Bertemu PM Keir Starmer dan Raja Charles III
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Presiden Prabowo Subianto tiba di London, Inggris, Minggu (18/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Inggris, Juga Raja Charles III Bahas Pelestarian Alam dan Lingkungan Sebelum ke Swiss
Prabowo bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (18/1).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Inggris, Juga Raja Charles III Bahas Pelestarian Alam dan Lingkungan Sebelum ke Swiss
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Sejumlah Menteri ketika Retret di Hambalang
Prabowo disebut mencopot sejumlah menterinya ketika retret di retret, Sentul beberapa waktu lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Sejumlah Menteri ketika Retret di Hambalang
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Bagikan