Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menilai penyerahan uang hasil korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) senilai Rp 13 triliun dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan, menjadi pertanda baik bagi pemerintahannya. Momen tersebut bertepatan dengan genap satu tahun usia pemerintahan Prabowo - Gibran Rakabuming Raka, Senin (20/10).

“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai presiden. Jadi saya merasa ini tanda-tanda baik,” ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung bekerja dengan baik dalam menyelamatkan uang rakyat.

“Di hari satu tahun saya menyaksikan pemerintah Indonesia, kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah Indonesia, memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat kerja keras, kerja yang gigih, yang berani sehingga bisa membantu negara menyelamatkan kekayaan,” tuturnya.

Baca juga:

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Prabowo menyebut langkah Kejaksaan Agung ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.

“Ini bukti nyata pemerintah bekerja keras dan berani dalam menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan nilai Rp 13 triliun tersebut setara dengan biaya untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia.

“Saudara-saudara, Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih,” imbuhnya.

Baca juga:

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Selain itu, jumlah uang tersebut juga bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan. Ia menjelaskan, biaya pembangunan satu kampung nelayan mencapai sekitar Rp 22 miliar.

“Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.000 - 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” papar Prabowo.

Menurutnya, pembangunan kampung nelayan ini akan memberikan dampak signifikan bagi jutaan masyarakat pesisir.

“Satu kampung nelayan itu kepala keluarganya 2.000. Jadi kalau dengan istri dan anak tiga, itu 5.000 per desa. Kalau 1.000 desa berarti 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak. Kalau 600, berarti sekitar 3 juta rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Asp)

#Crude Palm Oil (CPO) #Kasus Korupsi #Presiden Prabowo Subianto #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Pengalaman komprehensif mulai dari akademi, pasar keuangan, perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga bank sentral menjadi modal utama memimpin BI
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan