Eks Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutuh.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Hakim menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (25/1).
Baca Juga
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bekas Bupati Kepulauan Talaud ke PN Tipikor Manado
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/1).
Selain pidana badan, Sri Wahyumi juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar