Eks Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Januari 2022
Eks Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutuh.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hakim menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (25/1).

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bekas Bupati Kepulauan Talaud ke PN Tipikor Manado

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/1).

Selain pidana badan, Sri Wahyumi juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.

Baca Juga

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. (Pon)

Baca Juga

Bekas Bupati Talaud Tuding KPK Langgar HAM

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan