Eks Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui


Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutuh.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Hakim menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (25/1).
Baca Juga
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bekas Bupati Kepulauan Talaud ke PN Tipikor Manado
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/1).
Selain pidana badan, Sri Wahyumi juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
