Bekas Bupati Talaud Tuding KPK Langgar HAM

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip telah mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan ini diajukan Sri Wahyumi atas langkah KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Baca Juga
KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan KPK setelah Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana di Lapas Wanita Tangerang untuk perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Kasa hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap KPK. Dia menyebut gugatan ini ditempuh karena menduga terdapat pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.
"Tidak sekedar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Teguh menilai, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM.

Hal ini mengingat Sri Wahyumi ditangkap saat baru menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang. "Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," ujar Teguh.
Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, sematan label tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.
Hal itu dibuktikan dengan konferensi pers pihak KPK di depan awak media yang tidak dihadiri Sri Wahyumi selaku tersangka. Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya dilakukan dengan tidak profesional oleh penyidik KPK.
Baca Juga
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK
"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," kata Teguh.
Untuk itu, kata Teguh, berpijak dari kronologi di atas, pihaknya memutuskan mengajukan Peradilan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/5). "Dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," tutup Teguh. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
