Baru Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4). Padahal, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman atas kasus suap.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Meski demikian Firli belum bisa menjelaskan secara detail soal perkara yang menjerat Sri Wahyumi. KPK akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli.
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali ditangkap KPK.
Sri Wahyumi sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.
Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Baca Juga:
Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali yang diajukan Sri dikabulkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar