Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural.
Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui usulan lembaga antirasuah untuk anggaran mobil dinas. Namun, rencana pengadaan mobil dinas tersebut menuai kritik. Bahkan, Dewas KPK menegaskan bakal menolak fasilitas tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Baca Juga:
KPK, kata Cahya, sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini. Cahya mengklaim KPK bakal terus bekerja memberantas korupsi.
"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," ujarnya.
Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas dan pejabat struktural KPK.
"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara," ujarnya.
Menurut Cahya, proses pengajuan anggaran mobil dinas telah melalui mekanisme sejak peninjauan ulang angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.
Proses tersebut, kata dia, akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," jelas dia.
Baca Juga:
Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama ini, lanjut Cahya, pimpinan, Dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Ia mengakui, khusus Pimpinan dan Dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," tutup Cahya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum