122 Orang Terpapar COVID-19 di KPK
Penyemprotan Disinfektan di Gedung KPK. (Foto: KPK).
MerahPutih.com - Sebanyak 122 orang yang beraktivitas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) positif Corona. Mereka terdiri dari pegawai sampai pihak terkait yang beraktivitas di gedung kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu.
Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, ada 83 pegawai yang positif Corona. Ini berdasarkan data yang diterima per Jumat (16/10).
"Sementara pihak terkait ada 38 orang yang positif. Satu meninggal namun hasil diagnosa dia non corona," kata Ali dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10).
Baca Juga:
Cek Kehalalan Vaksin COVID-19, MUI Dilibatkan Tinjau Pabrik Vaksin di Tiongkok
Ali menambahkan, ada 117 orang yang berhasil sembuh dari Corona. Pegawai yang sembuh ada 81 dan pihak terkait ada 36 orang. Lalu, ada dua pegawai KPK yang isolasi mandiri di rumah. Sementara, dua tahanan tengah dirawat di RS Polri dan RSPAD.
Gedung KPK dan Rutan pun telah duilakukan penyemprotan disinfektan untuk membersihkan virus yang ada di gedung. Selain itu, melaksanakan test usap sebagai mitigasi penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan KPK.
"Upaya lain adalah melakukan penyesuaian sistem dan jam kerja pegawai KPK dan juga penyemprotan disinfektan secara berkala di area dalam maupun luar gedung KPK dan juga termasuk seluruh rutan cabang KPK," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Sembuh Dari Sakit, Muhamad Gelar Kampanye Perdana Pilkada Tangsel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC