KPK Limpahkan Berkas Perkara Bekas Bupati Kepulauan Talaud ke PN Tipikor Manado


Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sri Wahyumi akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.
Baca Juga
"Hari ini (8/9) Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Ali mengatakan, penahanan Sri Wahyumi telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Manado. Selama proses persidangan, Sri Wahyumi dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Sri Wahyumi Maria Manalip akan didakwa menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. KPK pada 29 April 2021 kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar. (Pon)
Baca Juga
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
