Editor Mongabai.com Ditangkap di Palangkaraya


Philip Jacobson. (Foto: mongabai.com)
MerahPutih.com - Editor Mongabai.com Philip Jacobson ditangkap atas dugaan pelanggaran visa, di Palangkaraya, Kalimantang Tengah, Selasa (21/1). Editor pemenang penghargaan internasional itu sebelumnya telah jadi tahanan kota di sana selama sebulan.
Demikian seperti dilaporkan dalam siaran pers Mongabai.com. Jacobson (30) jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia soal “peladang” di kalangan adat.
Baca Juga:
Philip Jacobson, yang merupakan warga AS, melakukan perjalanan ke Palangkaraya tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan, yaitu pada Sabtu (14 Desember 2019).
Pada hari dia akan meninggalkan Palangkaraya, Selasa (17 Desember 2019), pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangkaraya.
“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A Butler. “Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi.”
Baca Juga:
Urusan Tempat Duduk, Seorang Wartawan Dipukul di Bus Transjakarta
Penangkapan Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.
“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, yang kenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal. (*)
Baca Juga:
Istana Sebut Kapal Wartawan yang Tenggelam Sempat Digunakan Para Menteri
Bagikan
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
