Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Foto: YouTube/Dewan Pers)
MerahPutih.com - Dewan Pers resmi membubarkan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers setelah berhasil memilih sembilan anggota Dewan Pers baru untuk periode 2025-2028.
Keputusan pembubaran BPPA itu disetujui semua anggota Dewan Pers saat ini. Berdasarkan rilis resmi yang dikutip Rabu (5/3), secara aklamasi menyetujui sembilan nama terpilih yang diserahkan Ketua BPPA Bambang Santoso dan diterima Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Baca juga:
Dewan Pers Luncurkan Panduan Resmi Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Berikut Isinya
Lebih jauh, Ninik atas nama Dewan Pers juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik yang menjalankan tugas sejak Agustus 2024.
Dilansir Antara, sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang sudah terpilih itu akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden.
Adapun, serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers periode baru itu rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 mendatang.
Baca juga:
Berikut nama 9 anggota Dewan Pers 2025-2028:
Unsur wartawan:
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Muhammad Jazuli
Unsur pimpinan perusahaan pers:
1. Dahlan Dahi
2. Totok Suryanto
3. Yogi Hadi Ismanto
Unsur tokoh masyarakat:
1. Komaruddin Hidayat
2. M Busyro Muqoddas
3. Rosarita Niken Widiastuti
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara