MerahPutih.com - Kabar menyesakkan datang dari dunia jurnalisme di level global. Ancaman kekerasan masih melanda profesi juru warta dalam menjalankan tugasnya, bahkan sampai ancaman kehilangan nyawa.
Laporan tahunan Committee to Protect Journalists (CPJ) menyebutkan jumlah jurnalis yang terbunuh sepanjang tahun 2025 mencapai 129 orang. Dari total korban, dua per tiga di antaranya tewas akibat agresi militer Israel di Jalur Gaza, dengan mayoritas korban adalah jurnalis Palestina.
“Serangan terhadap media adalah indikator penting atas serangan terhadap kebebasan lainnya, dan sangat banyak langkah yang harus diambil untuk mencegah pembunuhan tersebut serta menghukum para pelakunya,” kata CEO CPJ, Jodie Ginsberg, dalam rilis resmi lembaga, dikutip Kyodo, Kamis (26/2).
Baca juga:
Prabowo Doakan Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa di Hari Pers Nasional
Palestina dan Filipina Jadi Sorotan
CPJ mencatat, dari 86 jurnalis yang terbunuh oleh Israel, lebih dari 60 persen adalah wartawan Palestina yang meliput langsung dari Gaza.
Kondisi ini menegaskan betapa berbahayanya tugas jurnalistik di wilayah konflik, di mana jurnalis sering menjadi target serangan.
Filipina juga masuk dalam daftar negara berisiko tinggi bagi jurnalis. Sepanjang 2025, tiga wartawan tewas ditembak di negara tersebut, termasuk wartawan senior Juan Dayang. Dengan angka itu, Filipina menempati peringkat teratas di Asia dan kelima secara global.
Baca juga:
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Tren Kematian Jurnalis Tertinggi dalam 9 Tahun
CPJ mengungkapkan angka 129 jurnalis yang dibunuh atau tewas saat bertugas tahun 2025 ini menjadi yang tertinggi sejak mereka mulai mencatat data keselamatan wartawan pada 1992. Tahun 2024, jumlah wartawan yang tewas saat bertugas 126 orang.
Data ini menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. CPJ menekankan dunia internasional harus lebih serius melindungi jurnalis sebagai pilar demokrasi.
“Kita semua terpapar risiko ketika jurnalis kehilangan nyawa saat membuat laporan berita mereka,” tandas Ginsberg, dikutip Antara.
CPJ atau Committee to Protect Journalists merupakan organisasi nirlaba independen berbasis di New York, AS, yang didirikan tahun 1981 untuk mempromosikan kebebasan pers global dan melindungi hak jurnalis.
Lembaga ini mendokumentasikan pelanggaran, memantau jurnalis yang terancam/dipenjara, dan memberikan bantuan darurat kepada jurnalis di seluruh dunia. (*)

