Dua Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Operator Ihsan Yunus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 11 Juni 2021
Dua Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Operator Ihsan Yunus

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga menegaskan, tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara, seorang saksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Yogas merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui kuasa pendampingnya, March Falentino. Praswad dan Yoga diketahui dilaporkan Yogas ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan saat ini sedang menjalani sidang etik.

Baca Juga:

Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

"Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik," kata March di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/6).

March mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, setiap penyidik KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik audio maupun video. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi petugas penyidik maupun pihak yang digeledah.

Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktural baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, maupun kelima pimpinan KPK.

"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)

March menekankan, tugas penyidik bukan untuk membuat senang saksi atau pihak terkait lainnya. Penyidik bertugas mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran terkait suatu perkara yang ditangani.

Untuk itu, jika setiap keluhan, perasaan ketidaksukaan yang dirasakan tersangka, saksi atau pihak terkait lainnya itu ditindaklanjuti dengan sidang etik akan menjadi preseden buruk KPK maupun penegakan hukum pada umumnya. Hal ini lantaran proses etik ini mempengaruhi jalannya penyidikan.

"Karena penyidik harus meluangkan waktu, tenaga maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini," katanya.

Sidang etik terhadap Praswad dan Yoga saat ini sedang berjalan dua kali. March menyatakan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi meringankan serta saksi ahli.

"Kami yakin bahwa Dewas dalam hal ini Majelis Etik dapat bersifat objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK dan fakta-fakta yang timbul pada sidang etik tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Yogas Disebut PIC 4 Perusahaan yang Dikendalikan Ihsan Yunus

Dalam kesempatan ini, March membeberkan, pelapor Praswad dan Yoga, yakni Yogas merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap bansos.

Berdasarkan fakta persidangan, Yogas diduga mendapat jatah 400 ribu paket bansos dari Kemensos.

Selain itu, Yogas juga diduga menerima dua unit sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Namun, Yogas kerap bersikap tidak kooperatif.

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Yogas karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sikap tidak kooperatif telah ditunjukkan Yogas sejak proses penyidikan. Salah satunya dengan pergi ke luar negeri saat akan diperiksa penyidik.

"Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Ultimatum Broker Proyek Bansos karena Dianggap Lindungi Ihsan Yunus

#KPK #Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Bagikan