Hakim Ultimatum Broker Proyek Bansos karena Dianggap Lindungi Ihsan Yunus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Juni 2021
Hakim Ultimatum Broker Proyek Bansos karena Dianggap Lindungi Ihsan Yunus

Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menjadi saksi untuk eks Menteri Sosial Juliari Batubara. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua majelis hakim persidangan kasus dugaan suap bansos COVID-19 Muhammad Damis menyebut keterangan Agustri Yogasmara alias Yogas seolah melindungi legislator PDIP Ihsan Yunus. Sebab, keterangan yang disampaikan berbelit-belit.

Pernyataan ini bermula ketika Yogas menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait pemberian hadiah dari Harry Van Sidabukke, penyuap eks Mensos Juliari P Batubara. Yogas selama ini dikenal sebagai operator Ihsan Yunus.

"Saya izin klarifikasi, Brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang saya beliin. Saya bilang titip dulu nanti saya bayar," kata Yogas saat bersaksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Broker Proyek Bansos Cerita Kenal Ihsan Yunus dari Main Biliar

Belum rampung menjabarkan jawabannya, hakim Muhammad Damis langsung menyela. Ia mengingatkan Yogas agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit.

"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke Saudara, Saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah Saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar Saudara selamat," kata Damis.

Damis juga mengingatkan Yogas bahwa saksi yang memberikan keterangan bohong dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun. Bahkan, Damis mengultimatum jika Yogas masih memberikan keterangan bohong, bakal segera ditahan.

"Kalau majelis ini berkesimpulan, saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan Saudara dan Saudara boleh menurut ketentuan hukum acara Saudara boleh kami tahan malam ini, hari ini untuk tidak pulang," tegas Damis.

"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," sambung Damis.

"Tidak Yang Mulia," jawab Yogas.

Hingga akhirnya, Damis mempersilakan jaksa untuk menggali keterangan Yogas lebih dalam.

Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di pegnadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6). (Desca Lidya Natalia)
Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di pegnadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6). (Desca Lidya Natalia)

Sebelumnya, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Harry Van Sidabukke, bahkan menyebut Yogas merupakan orang "sakti" dalam mengurus kuota bansos di Kemensos.

Ia mengakui banyak dibantu oleh Yogas berkaitan dengan kuota pengadaan bansos untuk PT Hamonangan Sude dan PT Pertani.

Menurut Harry, Yogas mampu meningkatkan kembali jumlah kuota yang diperoleh untuk perusahaan penyedia bansos.

"Saya melihat Mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," kata Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga:

Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Juliari Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah Kouta Bansos

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me
Bagikan