Broker Proyek Bansos Cerita Kenal Ihsan Yunus dari Main Biliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Juni 2021
Broker Proyek Bansos Cerita Kenal Ihsan Yunus dari Main Biliar

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perantara (broker) bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos), Agustri Yogasmara alias Yogas, mengaku awal perkenalannya dengan legislator PDIP, Ihsan Yunus, terjadi saat bermain biliar.

Hal itu disampaikan Yogas saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Pengakuan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Yogas soal hubungannya dengan Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. Kala itu, dikatakan jika Ihsan Yunus yang mengenalkan.

"Iman Ikram kenalnya dimana? Siapa yang kenalkan ke saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

"Waktu itu saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram pak," jawab Yogas.

"Siapa kakaknya?" timpal jaksa.

"Ihsan Yunus pak," kata Yogas.

Mendengar jawaban itu, jaksa menggali lebih dalam keterangan Yogas. Sebab, beradasarkan beberapa keterangan saksi disebutkan jika Yogas merupakan operator dari Ihsan Yunus.

"Kenalnya di mana?" tanya jaksa.

"Di rumahnya (Ihsan Yunus)," kata Yogas.

"Dalam rangka apa waktu itu?" tanya jaksa lagi.

"Saya waktu itu diajak oleh kawan saya biliard di rumahnya pak Ihsan," kata dia.

Jaksa kembali merinci pertanyaannya. Yogas diminta menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan Ihsan Yunus, termasuk orang yang mengenalkannya.

"Siapa teman saudara yang ajak?" tanya jaksa.

"Agus," jawab Yogas.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man

"Agus siapa? Teman dimana?" tanya jaksa.

"Kolega," kata Yogas.

"Kenal terkait apa?" timpal jaksa.

"Ngga ada pak, saya bener-bener ngga tahu diajak ketempat siapa dan taunya itu setelah saya pulang terus ketemu temen pak agus lagi. Sebenernya itu bertanya 'beliau itu apa sih' 'oh beliau itu anggota DPR'," ungkap Yogas.

Yogas selama ini dikenal sebagai operator Ihsan Yunus. Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Harry Van Sidabukke, bahkan menyebut Yogas merupakan orang 'sakti' dalam mengurus kuota bansos di Kemensos.

Ia mengakui banyak dibantu oleh Yogas berkaitan dengan kuota pengadaan bansos untuk PT Hamonangan Sude dan PT Pertani. Menurut Harry,
Yogas mampu meningkatkan kembali jumlah kuota yang diperoleh untuk perusahaan penyedia bansos.

"Saya melihat mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," kata Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

Dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)

#Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
BSU Kemnaker 2026 Rp 900 Ribu Belum Masuk Rekening, Tenang Ini 5 Solusi Mudah Cara Ceknya!
5 cara cek BSU Kemnaker 2026 Rp 900 ribu periode Oktober-Desember. Cek status penerima via NIK KTP di situs bsu.kemnaker.go.id & BPJS Ketenagakerjaan!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
BSU Kemnaker 2026 Rp 900 Ribu Belum Masuk Rekening, Tenang Ini 5 Solusi Mudah Cara Ceknya!
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Bansos PKH-BPNT Kemensos Tahap 4 Cair, Nominal Beda-Beda Terbesarnya Rp 2,7 Juta. Ini Linknya!
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 cair dirapel. Kategori terbesar terima Rp 2,7 juta! Cek NIK KTP Anda di link resmi Kemensos ini!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Bansos PKH-BPNT Kemensos Tahap 4 Cair, Nominal Beda-Beda Terbesarnya Rp 2,7 Juta. Ini Linknya!
Bagikan