Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Juni 2021
Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Arsip-Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus, terkait paket pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Hal itu diungkapkan Matheus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk terdakwa bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).

Matheus tak membantah Ihsan Yunus yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mendapatkan jatah kuota bansos sebanyak 400 ribu paket. Ia mengamini keterangannya dalam BAP setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum pada KPK.

Baca Juga:

Menguji Kesaksian Terdakwa Bansos di Hadapan Eks Mensos Juliari

"Selanjutnya 400 ribu paket adalah milik Saudara Ihsan Yunus anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP. Selanjutnya di lapangan Saudara Yogas dan Iman Ikram yang bertindak sebagai operator yang melaksanakan pembagian paket perusahaan vendor serta penarikan uang fee dari vendor-vendor perusahaan pelaksanaan kepada Saudara Ihsan Yunus?" kata jaksa kepada Matheus.

"Betul, Pak," jawab Matheus.

Matheus dalam kesaksiannya juga membenarkan 200 ribu paket bansos milik Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Operator lapangan terkait paket milik Juliari itu adalah Kukuh Aribowo selaku tim teknis.

Pada putaran pertama, Kukuh disebut menggarap paket bansos sejak tahap 1,3,5,6 dan tahap komunitas.

Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK Adi Wahyono sebelumnya membenarkan jatah paket banos milik Ihsan Yunus. Adi mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia

Ihwal jatah kuota untuk Ihsan Yunus itu terungakap saat saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi dalam kesaksian membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa.

"Betul," ungkap Adi saat bersaksi.

Penuntut umum lantas mendalaminya. Pasalnya, ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.

"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?" tanya jaksa.

"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.

"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?" cecar jaksa.

"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.

"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab dia.

"Yogas bagi punya siapa?" cecar jaksa.

"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.

Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.

"Saya hanya menjalankan tugas," imbuh Adi.

Baca Juga:

Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Eks Pejabat Kemensos Akui Ditarget Juliari Kumpulkan Fee Bansos Rp35 Miliar

#KPK #Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan