Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Juni 2021
Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Arsip-Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus, terkait paket pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Hal itu diungkapkan Matheus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk terdakwa bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).

Matheus tak membantah Ihsan Yunus yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mendapatkan jatah kuota bansos sebanyak 400 ribu paket. Ia mengamini keterangannya dalam BAP setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum pada KPK.

Baca Juga:

Menguji Kesaksian Terdakwa Bansos di Hadapan Eks Mensos Juliari

"Selanjutnya 400 ribu paket adalah milik Saudara Ihsan Yunus anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP. Selanjutnya di lapangan Saudara Yogas dan Iman Ikram yang bertindak sebagai operator yang melaksanakan pembagian paket perusahaan vendor serta penarikan uang fee dari vendor-vendor perusahaan pelaksanaan kepada Saudara Ihsan Yunus?" kata jaksa kepada Matheus.

"Betul, Pak," jawab Matheus.

Matheus dalam kesaksiannya juga membenarkan 200 ribu paket bansos milik Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Operator lapangan terkait paket milik Juliari itu adalah Kukuh Aribowo selaku tim teknis.

Pada putaran pertama, Kukuh disebut menggarap paket bansos sejak tahap 1,3,5,6 dan tahap komunitas.

Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK Adi Wahyono sebelumnya membenarkan jatah paket banos milik Ihsan Yunus. Adi mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia

Ihwal jatah kuota untuk Ihsan Yunus itu terungakap saat saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi dalam kesaksian membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa.

"Betul," ungkap Adi saat bersaksi.

Penuntut umum lantas mendalaminya. Pasalnya, ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.

"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?" tanya jaksa.

"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.

"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?" cecar jaksa.

"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.

"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab dia.

"Yogas bagi punya siapa?" cecar jaksa.

"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.

Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.

"Saya hanya menjalankan tugas," imbuh Adi.

Baca Juga:

Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Eks Pejabat Kemensos Akui Ditarget Juliari Kumpulkan Fee Bansos Rp35 Miliar

#KPK #Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan