Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Juni 2021
Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Arsip-Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus, terkait paket pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Hal itu diungkapkan Matheus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk terdakwa bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).

Matheus tak membantah Ihsan Yunus yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mendapatkan jatah kuota bansos sebanyak 400 ribu paket. Ia mengamini keterangannya dalam BAP setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum pada KPK.

Baca Juga:

Menguji Kesaksian Terdakwa Bansos di Hadapan Eks Mensos Juliari

"Selanjutnya 400 ribu paket adalah milik Saudara Ihsan Yunus anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP. Selanjutnya di lapangan Saudara Yogas dan Iman Ikram yang bertindak sebagai operator yang melaksanakan pembagian paket perusahaan vendor serta penarikan uang fee dari vendor-vendor perusahaan pelaksanaan kepada Saudara Ihsan Yunus?" kata jaksa kepada Matheus.

"Betul, Pak," jawab Matheus.

Matheus dalam kesaksiannya juga membenarkan 200 ribu paket bansos milik Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Operator lapangan terkait paket milik Juliari itu adalah Kukuh Aribowo selaku tim teknis.

Pada putaran pertama, Kukuh disebut menggarap paket bansos sejak tahap 1,3,5,6 dan tahap komunitas.

Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK Adi Wahyono sebelumnya membenarkan jatah paket banos milik Ihsan Yunus. Adi mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia

Ihwal jatah kuota untuk Ihsan Yunus itu terungakap saat saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi dalam kesaksian membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa.

"Betul," ungkap Adi saat bersaksi.

Penuntut umum lantas mendalaminya. Pasalnya, ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.

"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?" tanya jaksa.

"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.

"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?" cecar jaksa.

"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.

"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab dia.

"Yogas bagi punya siapa?" cecar jaksa.

"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.

Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.

"Saya hanya menjalankan tugas," imbuh Adi.

Baca Juga:

Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Eks Pejabat Kemensos Akui Ditarget Juliari Kumpulkan Fee Bansos Rp35 Miliar

#KPK #Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan