Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan akibat Bansos Corona di Jakarta Utara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 April 2020
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan akibat Bansos Corona di Jakarta Utara

Ilustrasi. (Foto: MP/pixabay.com/truthseeker08)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiayaan buntut perselisihan bantuan sosial alias bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. Keributan terjadi antara warga berinisial NA dengan ketua RT.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, buntut kejadian itu, ada dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya.

Baca Juga:

Pembagian Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten Dinilai Menyakiti Nurani Rakyat

Pertama dibuat oleh kakak dari warga berinisial NA yang sempat protes terkait bansos kepada RT. Kedua, dilayangkan oleh anak dari ketua RT itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu. Di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).

Awal mula keributan terkait bansos ini terjadi karena warga berinisial NA tadi menanyakan sembako kepada RT. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Tapi, ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan.

Orang yang terlibat penganiayaan ini kakak dari si warga berinisial NA dengan anak si RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat saja.

"Yang ribut adiknya warga itu sama ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (ibu RT). Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa, karena terpicu, karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Foto: MP/Kanugrahan)

Kemudian, berdasar hasil visum pada tubuh kedua pelapor ditemukan luka-luka. Dari hal tersebut keduanya yang saling lapor pun ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, terkait apakah keduanya akan ditahan atau tidak, Budi menyebut hal itu masih belum ditentukan penyidik.

"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujar Budhi Herdi.

Lurah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Teguh Subroto menyebut peristiwa cekcok antara warga dan keluarga RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara dipicu oleh bantuan sosial penanganan virus corona.

Menurut Luruh Teguh, kejadian bermula saat dua warga bernama N dan NA menanyakan perihal bantuan sosial ke RW setempat.

Baca Juga:

Kasus Corona di DKI Rabu (29/4): Positif 4.033 Orang, Meninggal 381 Jiwa

Dari pihak RW, didapatkan informasi bahwa bantuan sosial sudah diurus oleh masing-masing RT. Atas penjelasan ini, kedua orang itu menuju rumah ketua RT 006 berinisial I.

Teguh mengatakan, N memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi. Karena itu, pihak RT memutuskan mengembalikan sembako ke PD Pasar Jaya.

"Bansos sudah aturannya, penerima adalah keluarga yang terdaftar dari daftar penerima pemegang kartu kesejahteraan sosial DKI Jakarta dan berdomisili di RT/RW yang bersangkutan. Jika sudah pindah agar bansos dikembalikan ke pasar jaya, itu sudah berjalan," kata Teguh kepada wartawan.

Teguh menjelaskan bahwa N dan NA lantas terlibat adu mulut dengan I karena tak mendapat bansos.
Kemudian, I meminta kedua orang itu meninggalkan rumahnya.

"N dan NA kemudian memancing emosi di jalan dengan cacian dan makian ke Bu RT dan akhirnya kontak fisik dengan Pr anaknya Bu RT. Itu disebabkan perilaku N dan NA yang tidak pantas," ungkap Teguh. (Knu)

Baca Juga:

Mundur dari Pertarungan Pilwakot Solo, Purnomo Diprotes Pendukungnya Sendiri

#Penganiayaan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Bagikan