Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan akibat Bansos Corona di Jakarta Utara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 April 2020
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan akibat Bansos Corona di Jakarta Utara

Ilustrasi. (Foto: MP/pixabay.com/truthseeker08)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiayaan buntut perselisihan bantuan sosial alias bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. Keributan terjadi antara warga berinisial NA dengan ketua RT.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, buntut kejadian itu, ada dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya.

Baca Juga:

Pembagian Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten Dinilai Menyakiti Nurani Rakyat

Pertama dibuat oleh kakak dari warga berinisial NA yang sempat protes terkait bansos kepada RT. Kedua, dilayangkan oleh anak dari ketua RT itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu. Di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).

Awal mula keributan terkait bansos ini terjadi karena warga berinisial NA tadi menanyakan sembako kepada RT. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Tapi, ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan.

Orang yang terlibat penganiayaan ini kakak dari si warga berinisial NA dengan anak si RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat saja.

"Yang ribut adiknya warga itu sama ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (ibu RT). Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa, karena terpicu, karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Foto: MP/Kanugrahan)

Kemudian, berdasar hasil visum pada tubuh kedua pelapor ditemukan luka-luka. Dari hal tersebut keduanya yang saling lapor pun ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, terkait apakah keduanya akan ditahan atau tidak, Budi menyebut hal itu masih belum ditentukan penyidik.

"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujar Budhi Herdi.

Lurah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Teguh Subroto menyebut peristiwa cekcok antara warga dan keluarga RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara dipicu oleh bantuan sosial penanganan virus corona.

Menurut Luruh Teguh, kejadian bermula saat dua warga bernama N dan NA menanyakan perihal bantuan sosial ke RW setempat.

Baca Juga:

Kasus Corona di DKI Rabu (29/4): Positif 4.033 Orang, Meninggal 381 Jiwa

Dari pihak RW, didapatkan informasi bahwa bantuan sosial sudah diurus oleh masing-masing RT. Atas penjelasan ini, kedua orang itu menuju rumah ketua RT 006 berinisial I.

Teguh mengatakan, N memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi. Karena itu, pihak RT memutuskan mengembalikan sembako ke PD Pasar Jaya.

"Bansos sudah aturannya, penerima adalah keluarga yang terdaftar dari daftar penerima pemegang kartu kesejahteraan sosial DKI Jakarta dan berdomisili di RT/RW yang bersangkutan. Jika sudah pindah agar bansos dikembalikan ke pasar jaya, itu sudah berjalan," kata Teguh kepada wartawan.

Teguh menjelaskan bahwa N dan NA lantas terlibat adu mulut dengan I karena tak mendapat bansos.
Kemudian, I meminta kedua orang itu meninggalkan rumahnya.

"N dan NA kemudian memancing emosi di jalan dengan cacian dan makian ke Bu RT dan akhirnya kontak fisik dengan Pr anaknya Bu RT. Itu disebabkan perilaku N dan NA yang tidak pantas," ungkap Teguh. (Knu)

Baca Juga:

Mundur dari Pertarungan Pilwakot Solo, Purnomo Diprotes Pendukungnya Sendiri

#Penganiayaan #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Bagikan