Pembagian Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten Dinilai Menyakiti Nurani Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 April 2020
Pembagian Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten Dinilai Menyakiti Nurani Rakyat

Bupati Klaten Sri Mulyani. (Foto: instagram.com/yani_sunarno)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM mengkritik pembagian hand sanitizer Kemensos berstiker gambar Bupati Klaten Sri Mulyani. Hal itu dianggap sebagai sesuatu yang tak etis mengingat warga sekarang tengah terdampak penanganan COVID-19. Apalagi, Sri kemungkinan bakal maju kembali dalam Pilkada serentak 2020 mendatang.

"Jadi memasang foto pejabat-pejabat itu menurut kami dalam konteks gerakan penanganan ini itu tidak etis," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM RI Choirul Anam, dalam video konferensi kepada wartawan, Selasa (29/4).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Italia Minta Dibacakan Alquran Lawan Wabah Corona

Anam mengatakan, tindakan tersebut dapat menciderai gerakan solidaritas di masyarakat. Terlebih, hingga kini tidak ditemukan masyarakat biasa yang menempelkan stiker foto saat memberi bantuan.

"Yang kedua, itu menciderai gerakan solidaritas masyarakat, masyarakat saja enggak pernah ngasih foto dan sebagainya, ini kok malah ada pejabat yang nempelin foto gitu," katanya.

Anam menyarankan stiker yang dipasang pada bantuan sosial sebaiknya berupa anjuran untuk tetap di rumah. Hal itu, kata Anam, jauh lebih terhormat dibanding memasang foto pejabat publik yang sarat akan muatan politik.

"Itu jauh lebih terhormat daripada ngasih foto dan ini peringatan bagi kita semua agar terutama pejabat publik ini tidak boleh memanfaatkan ruang kesusahan kita semua menjadi ruang politik untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan," ujarnya.

Bupati Klaten Sri Mulyani. (Foto: instagram.com/yani_sunarno)
Bupati Klaten Sri Mulyani. (Foto: instagram.com/yani_sunarno)

Anam berpandangan bahwa hal tersebut tidak etis dan dapat menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan.

“Prinsip dasarnya itu tidak etis. Apapun sumber dananya, apakah ABPN, APBD, atau kantongnya sendiri, dalam konteks memasang foto pejabat dalam pemberian bantuan itu problem etika politiknya sangat serius,” ujarnya.

Anam sekaligus menyoroti sejumlah isu terkait pembagian bantuan sosial yang dinilai belum maksimal.

“Masih banyak catatan sebenarnya soal pemberian bantuan sosial, yang kurang tepat sasaran karena datanya kurang pas, terus juga belum maksimal karena memang kalau lihat angka dengan perbandingan penduduk juga memang berat,” tutur dia.

Bupati Klaten Sri Mulyani mendapat sorotan karena terdapat foto dirinya yang menempel di sebuah hand sanitizer bantuan dari Kementerian Sosial.

Hal itu berujung trending-nya tanda pagar (tagar) #BupatiKlatenMemalukan.

Tak berselang lama, Sri Mulyani menyatakan permohonan maafnya karena terdapat kekeliruan di lapangan.

Baca Juga:

Bupati Karangnyar Tolak Permintaan Ratusan Takmir Masjid Salat Tarawih Berjamaah

Sri Mulyani menjelaskan, kekeliruan tersebut lantaran bantuan dari Kemensos jumlahnya tak sebanding dengan yang disalurkan Pemkab Klaten.

"Di lapangan mungkin ditempelin semua. Kejadiannya seperti itu," terang dia.

Adapun bantuan hand sanitizer dari Kemensos, kata dia, hanya 1.000 botol saja dan milik Pemkab Klaten mencapai puluhan ribu botol.

Akibatnya, jelas Sri Mulyani, oleh petugas di lapangan kemungkinan ikut tertempel dengan stiker wajahnya semua.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyebutkan, ada beberapa hand sanitizer berstiker gambar wajahnya turut dibagikan kepada internal PDI-P, yakni untuk pengurus anak cabang (PAC) di 26 kecamatan.

"Ada beberapa (yang dibagikan), karena itu hanya 26 kecamatan saja. Untuk PAC," papar dia. (Knu)

Baca Juga:

5.800 Mobil/Motor Coba Terobos Larangan Mudik, Total Pelanggar PSBB 23 Ribu

#Hand Sanitizer #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan