Dua Menteri Jadi Tersangka Korupsi, Bukti Jokowi Salah Pilih Anak Buah


KPK menunjukkan barang bukti dalam kasus suap bansos COVID-19 yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Foto: KPK
MerahPutih.com - Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, patut diacungi jempol.
Pengamat Kepolisian, Neta S Pane menilai, dijadikan tersangkanya menteri Jokowi dalam satu pekan terakhir ini menunjukkan bahwa presiden Jokowi sudah melakukan kesalahan besar dalam memilih para pembantunya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Kelautan Perikanan non aktif Edhy Prabowo juga ditangkap karena dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur).
"Menteri Jokowi itu perlu dijatuhi hukuman mati," kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/12).
Kasus ditangkapnya dua menteri Jokowi dalam satu pekan terakhir ini, menurut Neta juga menunjukkan bahwa presiden Jokowi sudah melakukan kesalahan besar. Terutama dalam memilih para pembantunya.
Kesalahan Jokowi dalam memilih menteri kabinet, kata Neta, sebenarnya sudah terlihat di tahun pertama kepemimpinannya di periode kedua.
"Bahkan Jokowi berencana mereshuffle kabinetnya tapi selalu batal hingga kedua menterinya ditangkap KPK," ujar Neta.

Artinya, tambah Neta, jika Jokowi tak segera mereshuffle kabinetnya dikhawatirkan akan makin banyak menteri Jokowi yang ditangkap KPK.
Menurut Neta, hukuman mati juga akan membuat efek jera bagi pejabat lain, agar tidak lagi korupsi. IPW juga berkeyakinan jika KPK dan pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman mati kepada menteri kelautan dan menteri sosial tersebut.
"Maka rakyat akan mendukungnya," ujar Neta.
Neta mengatakan kepimimpinan Komjen Firli Bahuri di KPK patut diacungi jempol.
Baca Juga
Dalam dua pekan terakhir lembaga anti rasuah itu berhasil membongkar kasus korupsi dua orang hebat atau dua menteri di Kabinet Presiden Jokowi.
Hal ini akan membuat pejabat korup yang lain, merasa terancam. IPW menilai, tentu tak mudah untuk meringkus dua menteri yang sangat dekat dengan kekuasaan.
" Tapi sebagai jenderal bintang tiga Polri, Firli sudah membuktikan bahwa dirinya bisa. Sebab, kinerja Firli akan membuat para pejabat lain yang korup 'makin ngeri ngeri sedap'," katanya.
Sebab, Menteri Kelautan yang notabene orang dekatnya Prabowo Subianto, tokoh oposisi yang sudah merapat ke Presiden Jokowi berhasil diringkus Firli.
"Lalu yang kedua, Menteri Sosial yang notabene orang dekatnya Ketua Umum PDIP Megawati," ujar pria yang juga wartawan senior ini.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, pelaku korupsi dana bansos Corona bisa diancam dengan hukuman mati.
Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beberapa kesempatan Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona COVID-19 ini sebagai bencana nonalam.
Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. (Knu)
Baca Juga
KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati Kasus Mensos Juliari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
