Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Desember 2020
Desakan Hukuman Mati Bagi Mensos Juliari

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, yang berujung ditetapkannya Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB) tersangka suap proyek Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga Jabodetabek yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Juliari mengumpulkan uang haram dari vendor pemasok Bantuan Sosial tahap satu dan dua, Rp10 ribu dari setiap paket Bansos Rp300 ribu yang diterima jutaan warga seputaran Ibu Kota DKI Jakarta.

Baca Juga:

Mensos Juliari: Ya, Ya Nanti Saya Buat Surat Pengunduran Diri

Paling tidak, dari operasi KPK menjelang tutup tahun ini, KPK menyita duit Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Detailnya, uang rupiah Rp11,9 miliar, USD 171.085 (setara Rp2,420 miliar) dan SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Politisi PDI Perjuangan ini, diduga telah menerima duit Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial yang dikelola oleh staf pribadinya untuk keperluan Juliari.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dikucurkan melalui sejumlah program, salah satunya untuk bansos Rp203,9 triliun.

Sementara untuk Bansos berupa paket sembako mencapai Rp5,9 triliun dengan total ada 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/12).

Mensos Juliari saat berikan Bansos. (Foto: Antara).
Mensos Juliari saat berikan Bansos. (Foto: Antara).

Praktisi hukum Petrus Selestinus mendukung penerapan hukuman berat terhadap Juliari. Apalagi termasuk jika diancam hukuman mati oleh Jaksa KPK saat nanti pengadilan berlangsung.

Langkah KPK menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana bansos ini memiliki landasan hukum. Ini tercantum dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa: "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

"Hukuman pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya," ungkap Petrus.

Sementara, Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” ucap Presiden.

Pimpinan Partai tempat Juliari jadi kader dan pengurus Elit, hanya menegaskan jika mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Tanpa mau menyebut sanksi partai bagi Wakil Bendaraha PDIP.

"Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keterangan tertulis Minggu (6/12).

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam cuitannya di media sosial, mengungkapkan, hukuman mati sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, slogan yang ditunjukan seolah-olah komitmen berantas korupsi dan karena kemarahan dengan pejabat yang korup.

"Di UU, memang ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap Bansos COVID-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuitnya lewat akun @febridiansyah. (Asp/Pon)

Baca Juga:

#KPK #Korupsi Bansos #Bantuan Sosial #Kemensos #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan