MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rayat (DPR) Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11). Dia bakal bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov, selaku mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir di DPR ditanya oleh Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar seputar latar belakang proyek tersebut.
"Apakah saudara mengenal terdakwa Andi?" kata hakim Jhon di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kenal yang mulia, pada tahun 2009. Tidak ada hubungan keluarga," jawab Setnov.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp 574 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang menggunakan APBN.
Setnov baru memenuhi pangilan JPU KPK pada panggilan ketiga hari ini. Sebelumnya sudah dua kali mangkir saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Saat panggilan pertama Setnov berdalih harus melakukan cek kesehatan. Sedangkan pada panggilan kedua, dia mengaku harus melakukan tugas kenegaraan. (Pon)
Baca juga berita lainnya di: Setya Novanto Sudah Tahu Menang Praperadilan

