Setya Novanto Sudah Tahu Menang Praperadilan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 02 Oktober 2017
Setya Novanto Sudah Tahu Menang Praperadilan

Ketua DPR RI Setya Novanto saat diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto sudah tahu dirinya menang dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan status tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Usai menjenguk Novanto, Ketua DPD I Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae berbicara kepada wartawan yang menunggu di depan rumah sakit. Menurut Ridwan, Novanto sudah bisa berbicara, meski sebentar, dengan masker oksigen tetap terpasang.

"Kita bicara ya kurang lebih 5-10 menitan lah kita bicara dengan beliau. Kita bicara banyak lah," ujarnya.

Dalam perbicangan dengan Novanto tersebut, Ridwan mengaku koleganya itu sudah mengetahui bahwa dirinya menang dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Oh sudah tahu (praperadilan menang)," kata Ketua DPD I Sulawesi Tenggara itu.

Ridwan mengatakan, Novanto berharap putusan sidang gugatan praperadilan harus dijalankan.

"‎Saya tadi ucapkan selamat ke beliau, kalau beliau telah selamat dan mendapatkan keputusan yang baik dari praperadilan dan beliau bilang terima kasih," tutur Ridwan lagi.

Selain itu, Ridwan dan Novanto membicarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Sulawesi Tenggara 2018 mendatang.

"Iya berbicara k‎ondisi Golkar. Kebetulan saya pengurus DPD I maka dia juga bertanya daerah saya seperti apa. Kemudian kita juga mau Pilgub, kita bicara bagaimana persoalan pilgub kita di Sulawesi tenggara. Itu saja yang kita bicarakan," kata Ridwan. (Asp)

#Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan