DPRD DKI Nilai Pemprov Salah Kaprah dalam Uji Emisi
                Uji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus melakukan kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tahun lalu. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi.
Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai, Pemprov salah kaprah dengan memprioritaskan kendaraan pribadi untuk mengikuti uji emisi.
Maka dari itu, Komisi D mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI mengutamakan angkutan penumpang dan angkutan barang untuk jalani uji emisi.
Anggota Komisi D Yuke Yurike mengatakan, prioritas uji emisi pada kendaraan umum dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.
Baca Juga:
Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis
“Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tahu itu kendaraan sehat atau tidak,” ujarnya
Yuke juga menyarankan agar nantinya bukan hanya sanksi tilang apabila ditemukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi pada Januari 2022 mendatang.
“Itu harus ditekankan kan, sanksinya lebih jelas. Misalnya bisa tidak diperpanjang perizinannya, biar semua pada mengikuti uji emisi,” ucapnya.
Baca Juga:
Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda
Oleh karena itu, Yuke mendesak Pemprov DKI untuk lebih gencar dalam menyosialisasikan uji emisi mulai dari sosial media, hingga kader-kader di tingkat Kelurahan.
“Kita desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar mensosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner dan juga perangkat daerah,” ungkapnya.
Melihat fenomena antrean panjang di beberapa tempat uji emisi, Yuke menilai perlunya dilakukan perluasan titik tempat pengujian.
“Dinas LH harus menyiapkan perlengkapan, alat serta tempatnya sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti antrean panjang. Apabila ada anggaran yang kurang terkait uji emisi, kita minta tolong direncanakan dan disampaikan sehingga tidak terjadi hambatan,” tandasnya. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan Kendaraan Dapat Stiker Lolos Uji Emisi, Bagaimana yang Tidak Lolos?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
                      Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan