Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis
                Uji emisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan program Jakarta Langit Biru yang diklaim selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Program ini termasuk kewajiban pemilik kendaraan harus lolos uji emisi. Bahkan, Pemprov DKI menargetkan penerapan sanksi tilang uji emisi akan berlaku mulai awal 2022 mundur dari target rencana penerapan tilang pada 13 November 2021.
Baca Juga:
Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI untuk memperbanyak titik uji emisi gratis menyusul kewajiban uji emisi yang diberlakukan di Jakarta dengan sanksi tilang.Terlebih Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI telah menganggarkan dana sebesar 2,9 Miliar untuk pengadaan alat uji emisi kendaraan bermotor dan sarana pendukungnya pada RAPBD 2022.
"Dengan anggaran 2,9 Miliar yang tersebar di dinas dan suku dinas, saya rasa cukup bagi Pemprov membuat lebih banyak titik uji emisi gratis secara merata," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan di Jakarta, Sabtu (20/11).
Menurutnya, lokasi uji emisi gratis penting dilakukan karena saat ini uji emisi kendaraan bermotor berbayar masih memberatkan untuk masyarakat di masa pandemi. Satu kali uji emisi saja biayanya bisa berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Saya menerima aduan bahwa uji emisi kendaraan bermotor biayanya masih memberatkan untuk masyarakat ekonomi rentan. Belum lagi jika tidak lulus uji dan harus uji ulang, berarti ongkos harus keluar lagi dua kali lipat," ujarnya.
Selain itu, August meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperbanyak sosialisasi terkait uji emisi sebelum memberlakukan tilang termasuk berkoordinasi dengan daerah-daerah penyangga yang penduduknya banyak melakukan mobilisasi ke Jakarta setiap harinya.
"Kendaraan dari luar Jakarta juga harus terinformasikan mengenai uji emisi ini," tegasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kanal daring untuk memantau kualitas udara dan pusat informasi terkait aksi perubahan iklim melalui laman rendahemisi.jakarta.go.id. Laman itu diharapkan dapat meningkatkan transparansi aksi perubahan iklim.
"Jika publik tahu perkembangan aksi iklim dan kualitas udara, maka kami harapkan partisipasi mereka akan semakin meningkat dan juga memotivasi kinerja kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan Kendaraan Dapat Stiker Lolos Uji Emisi, Bagaimana yang Tidak Lolos?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam
                      Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
                      RDF Plant Rorotan Dikeluhkan Warga, DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
                      Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
                      Prakiraan BMKG: Hujan Turun secara Merata di Wilayah Jakarta pada Senin, 3 November 2025 Siang Hari
                      Sebanyak 69 Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Penuh Pemprov DKI Siapkan Strategi
                      Raup Cuan Rias Wajah Dadakan untuk Blink Jelang Konser BlackPink di Stadion GBK
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
                      Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
                      Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel