Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Merahputih.com - Kepastian soal kabar penindakan tilang uji emisi akhirnya menemui titik terang. Rencana awal, penindakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi akan dilaksanakan besok Sabtu (13/11).
Namun, lantaran belum memadainya lokasi uji emisi, penindakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi ditunda. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi bersama antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk roda dua yang bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta berusia di atas usia tiga tahun.
"Karena prediksinya jumlah kendaraan di Jakarta itu ada 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor. Sambil menunggu itu semua, pelaksanaan uji emisi akan terus ditunda," jelasnya.
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
Meski penindakan uji emisi ditunda sementara waktu, Sambodo menegaskan pihaknya akan membentuk tim pemeriksaan kendaraan secara acak terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas.
Apabila setelah diperiksa kendaraan melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran.
"Supaya yang bersangkutan bisa menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraanya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," pungkas Sambodo.
Baca Juga:
Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
Pelaksanaan uji emisi merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Ungkap Lonjakan Kendaraan di 2025, Berdampak Besar ke Kemacetan Jakarta
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya Minta Warga Pakai Transportasi Umum Saat Perayaan Pergantian Tahun
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro