Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 November 2021
Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kepastian soal kabar penindakan tilang uji emisi akhirnya menemui titik terang. Rencana awal, penindakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi akan dilaksanakan besok Sabtu (13/11).

Namun, lantaran belum memadainya lokasi uji emisi, penindakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi ditunda. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi bersama antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/11).

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk roda dua yang bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta berusia di atas usia tiga tahun.

"Karena prediksinya jumlah kendaraan di Jakarta itu ada 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor. Sambil menunggu itu semua, pelaksanaan uji emisi akan terus ditunda," jelasnya.

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Meski penindakan uji emisi ditunda sementara waktu, Sambodo menegaskan pihaknya akan membentuk tim pemeriksaan kendaraan secara acak terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas.

Apabila setelah diperiksa kendaraan melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran.

"Supaya yang bersangkutan bisa menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraanya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," pungkas Sambodo.

Baca Juga:

Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara

Pelaksanaan uji emisi merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Polusi Udara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan