Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda (Foto: istimewa)
AKIBAT terus meningkatnya polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan uji emosi gas buang kendaraan secara gratis.
Program tersebut rencananya akan berlangsung selama 4 kali pada Januari 2021 ini. Yakni pada tanggal 6 Januari, 18 Januari, dan 21 Januari.
Baca Juga:
Periksa Kondisi Mobil Usai Dipakai Liburan Natal dan Tahun Baru
Terpantau dari media sosial @dkijakarta, menyebutkan uji emisi diwajibkan bagi pemilik kendaraan roda 2 & 4 yang sudah berusia tiga tahun, berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada hari Rabu (6/1), pengujian akan digelar di depan kantor Antam, Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Sementara pada Rabu 13 Januari 2021, pengujian akan berlangsung di depan gedung CNI, Jakarta Barat.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pada Senin, 18 Januari 2021, akan dilakukan di Waduk Pluit, Jakarta Utara. Kemudian pada hari Kamis 21 JAnuari 2021, pengujian digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Selain itu, kamu juga bisa uji emisikan kendaraanmu kapanpun secara mandiri di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Cek bengkel terdekatnya di aplikasi e-Uji Emisi, ya!," tulis akun instagram @dkijakarta.
Baca Juga:
Pelaksaan uji emisi gratis memang dilakukan sebelum kebijakan pengenaan denda dan tilang, bagi pemilik kendaraan bermotor, yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Bila yang bersangkutan tidak lulus uji emisi dan menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," ujar Syaripudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, seperti yang dikutip dari laman kabaroto.
Lebih lanjut Syaripudin menjelaskan, pemilik kendaraan pun akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan pasa 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Syaripudin juga merinci nominal dendan yang akan diberlakukan untuk masing-masing kendaraan. "Ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil," jelasnya.
Syaripudi juga menuturkan, bahwa penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor akan berlaku mulai bulan Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2021. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Performa OPPO Find X9 Ultra Diklaim Luar Biasa, Dibekali Kamera Utama 200MP
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
OPPO Jadikan Flagship Store Gandaria City sebagai Ruang Nongkrong Teknologi Berkonsep 'Third Living Space'
Sony A7 V Meluncur dengan Sensor 33 MP dan AI Canggih, Intip Keunggulannya
Xiaomi 17 Ultra Bisa Rilis Lebih Cepat, Sudah Bisa Pre-order dari 15 Desember
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Spesifikasi Lengkap OPPO Reno 15c Bocor, Dijadwalkan Rilis 19 Desember 2025
Sudah Raih Sertifikasi, Xiaomi 17 Siap Debut Global dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone