Otomotif

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 05 Januari 2021
Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda (Foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

AKIBAT terus meningkatnya polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan uji emosi gas buang kendaraan secara gratis.

Program tersebut rencananya akan berlangsung selama 4 kali pada Januari 2021 ini. Yakni pada tanggal 6 Januari, 18 Januari, dan 21 Januari.

Baca Juga:

Periksa Kondisi Mobil Usai Dipakai Liburan Natal dan Tahun Baru

Terpantau dari media sosial @dkijakarta, menyebutkan uji emisi diwajibkan bagi pemilik kendaraan roda 2 & 4 yang sudah berusia tiga tahun, berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

emprov DKI Jakarta akan mengadakan uji emosi gas buang kendaraan secara gratis (Foto: istimewa)

Pada hari Rabu (6/1), pengujian akan digelar di depan kantor Antam, Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Sementara pada Rabu 13 Januari 2021, pengujian akan berlangsung di depan gedung CNI, Jakarta Barat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pada Senin, 18 Januari 2021, akan dilakukan di Waduk Pluit, Jakarta Utara. Kemudian pada hari Kamis 21 JAnuari 2021, pengujian digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Selain itu, kamu juga bisa uji emisikan kendaraanmu kapanpun secara mandiri di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Cek bengkel terdekatnya di aplikasi e-Uji Emisi, ya!," tulis akun instagram @dkijakarta.

Baca Juga:

Tips Jitu Mengemudi Aman di Sekitar Truk

Pelaksaan uji emisi gratis memang dilakukan sebelum kebijakan pengenaan denda dan tilang, bagi pemilik kendaraan bermotor, yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Bila yang bersangkutan tidak lulus uji emisi dan menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," ujar Syaripudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, seperti yang dikutip dari laman kabaroto.

Pelaksaan uji emisi gratis memang dilakukan sebelum kebijakan pengenaan denda dan tilang (Foto: istimewa)

Lebih lanjut Syaripudin menjelaskan, pemilik kendaraan pun akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan pasa 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Syaripudin juga merinci nominal dendan yang akan diberlakukan untuk masing-masing kendaraan. "Ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil," jelasnya.

Syaripudi juga menuturkan, bahwa penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor akan berlaku mulai bulan Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2021. (Ryn)

Baca Juga:

Fokus saat Mengemudi di Jalan Menanjak

#Otomotif #Teknologi #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Tekno
Samsung Galaxy S26 Muncul di Geekbench, Kemungkinan Pakai Chipset Exynos 2600
Samsung Galaxy S26 kini sudah muncul di Geekbench. HP tersebut ditenagai chipset Exynos 2600 dan RAM 128GB.
Soffi Amira - 5 menit lalu
Samsung Galaxy S26 Muncul di Geekbench, Kemungkinan Pakai Chipset Exynos 2600
Tekno
Bocoran Terbaru OPPO Find X10: Usung Kamera Utama dan Telefoto 200MP
OPPO Find X10 kini sedang dalam tahap pengujian. OPPO akan membawa kamera utama dan telefoto periskop 200MP di HP tersebut.
Soffi Amira - 1 jam, 40 menit lalu
Bocoran Terbaru OPPO Find X10: Usung Kamera Utama dan Telefoto 200MP
Lifestyle
Omoda & Jaecoo Raup 800 Ribu Konsumen di 64 Negara Dalam Waktu 3 Tahun
Meskipun tergolong baru, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap merek ini sangat tinggi, terbukti dari angka pesanan awal yang sangat signifikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Omoda & Jaecoo Raup 800 Ribu Konsumen di 64 Negara Dalam Waktu 3 Tahun
Tekno
Bocoran Jadwal Rilis OPPO Find X9s, Find X9 Ultra, dan Find N6: Meluncur Global Tahun ini
OPPO Find X9s, Find X9 Ultra, dan Find N6 akan meluncur global tahun ini. Berikut ini adalah spesifikasi lengkapnya.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bocoran Jadwal Rilis OPPO Find X9s, Find X9 Ultra, dan Find N6: Meluncur Global Tahun ini
Tekno
Spesifikasi POCO X8 Pro Max Bocor, Dibekali Baterai Jumbo 8.500mAh
Bocoran POCO X8 Pro Max kini mulai terungkap. HP ini dibekali baterai jumbo berkapasitas 8.500mAh. Lalu, siap meluncur secara global.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Spesifikasi POCO X8 Pro Max Bocor, Dibekali Baterai Jumbo 8.500mAh
Tekno
Bocoran OPPO Reno 16 Mulai Muncul, Dikabarkan Debut Mei 2026
OPPO Reno 16 kini sudah masuk tahap pengujian. Kabarnya, HP tersebut akan debut pada Mei 2026.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Bocoran OPPO Reno 16 Mulai Muncul, Dikabarkan Debut Mei 2026
Berita Foto
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Lifestyle
LEPAS L8 SUV Anti Banjir dengan Water Wading 600 mm
Bagi LEPAS, ketangguhan bukan tentang menantang kondisi ekstrem, melainkan tentang menghadirkan rasa tenang
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
LEPAS L8 SUV Anti Banjir dengan Water Wading 600 mm
Indonesia
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemerintah DKI antara lain memperluas rute TransJakarta hingga kawasan Jabodetabek serta penyediaan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Indonesia
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
penanganan jalan rusak atau berlubang pascahujan deras dilakukan secara menyeluruh di lima kota administrasi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Bagikan