Ratusan Kendaraan Dapat Stiker Lolos Uji Emisi, Bagaimana yang Tidak Lolos?
                Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Sembilan kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Selatan I, tidak lulus uji emisi. Adapun total kendaraan yang ikut tes uji emisi di Sudin LH hari ini berjumlah 317 unit.
"40 kendaraan bahan bakar solar lulus uji emisi, lima kendaraan tidak lulus dan 268 kendaraan bahan bakar bensin lulus uji emisi sedangkan empat unit kendaraan tidak lulus uji emis," kata Kepala Sudin LH Jakpus, Marsigit, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
Bagi kendaraan bermotor lolos uji emisi, langsung diberi stiker tanda lulus uji emisi. Sedangkan, kendaraan tidak lolos uji emisi disarankan agar dilakukan perawatan berkala atau service.
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
Perawatan berkala dilakukan agar kendaraan tak lolos uji emisi memenuhi standar gas buang emisinya. Mengingat, aturan uji emisi masih dalam tahap sosialisasi.
Dinas LH sebagai penyelenggaraan uji emisi menggandeng empat bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua juga dapat mengikuti uji emisi gratis di kantor Dinas LH DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.
"Pemilik kendaraan bisa langsung minta service sampai gas emisinya memenuhi standar," ucapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
                      Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
                      Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
                      Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit