DPRD DKI Desak SKPD Perbaiki Perencanaan Anggaran 2020


Rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Komisi E bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) mendesak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperbaiki kualitas perencanaan anggaran. Hal itu dilakukan karena masih rendahnya materi usulan anggaran yang dipresentasikan selama hampir dua pekan terakhir.
Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan upaya tersebut perlu dilakukan agar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 berlangsung efektif.
Baca Juga
Perluasan Waduk di Depan Rumah Pimpinan DPRD DKI Jadi Prioritas
Wakil DPRD DKI Jakarta ini mengakui, bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang digelar bersama SKPD terkait masih belum optimal.
"Karena memang seluruh rencana anggaran dalam KUA-PPAS harus dilengkapi dengan RKPD dan RPJMD. Memang harus dianalisis betul, karena kita tidak mungkin membahas satu persatu anggaran dalam tenggat waktu yang sempit," kata Zita Kamis (7/11).

Padahal, menurut Zita, pembahasan APBD DKI harus berpedoman terhadap aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Aturan tersebut perlu ditegakkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Baca Juga
DPRD DKI Temukan Anggaran Janggal Pengadaan Pasir Rp52 Miliar
"Komunikasi yang baik dan sinergitas harus dibangun. Karena DPRD dan Pemprov itu Mitra, baik buruknya ditanggung bersama," paparnya.
Dengan demikian, ia berharap agar SKPD terus berkomitmen untuk mendiskusikan seluruh pembahasan APBD mulai dari tingkat hulu, yakni draf KUA-PPAS. Sehingga, kualitas pembahasan proyeksi APBD dapat terjaga sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Anak Zulhas Tak Minder Jadi Pimpinan DPRD DKI Gelorakan Isu Pendidikan
“Kami harap agar kami juga dilibatkan, ajak kami bicara dan bekerja sama. Karena DPRD itu kan ada 3 fungsi, harus menjalankan fungsi Anggaran, Pengawasan dan Legislasi (Perda), jadi kami rasa itulah yang perlu dimaksimalkan," tutup Zita. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
