DPR Usul Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pasca Penetapan BPIH 2024
Jemaah haji. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi VIII mengusulkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa dicicil guna meringankan beban para calon peserta ibadah haji.
"Pelunasan haji itu bisa dicicil, sehingga kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan dimana jamaah bisa mengangsur kepada pihak perbankan untuk melunasi itu," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Ketua Panja Sebut Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Sangat Mahal
Pembahasan biaya haji mulai menemukan titik temu antara usulan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag awalnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp 94,3 juta dan disepakati oleh panitia kerja (Panja) haji sebesar Rp 93,4 juta.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Maman mengatakan pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti panjangnya tenggat waktu pelunasan dan penyelesaian kontrak-kontrak demi kenyamanan jamaah calon haji.
"Siapapun yang bisa cepat melunasi kontrak-kontrak dan kewajiban yang lain, kita bisa mendapatkan tempat masyair yang lebih baik," kata Maman.
Baca Juga:
Anggota DPR Berikan Solusi untuk Tekan Ongkos Naik Haji Tahun Depan
Ia berpesan kepada jamaah calon haji yang akan berangkat tahun ini untuk menjaga kondisi kesehatannya mengingat ibadah haji merupakan ibadah fisik.
"Kami harapkan jamaah haji untuk menjaga kesehatan, menjaga juga nilai-nilai gotong royong dan sebagainya," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan apabila nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp 3,4 juta dengan BPIH 2023 (Rp 90 juta).
Hilman menjelaskan bahwa selisih terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, seperti biaya penerbangan, penambahan layanan makan di Mekah, hingga selisih kurs dollar dan riyal.
"Jadi, Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden," katanya.
Adapun komposisi Bipih dan Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih akan dibahas oleh Panja haji. (*)
Baca Juga:
MUI Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji di Atas Rp 100 Juta Kemahalan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif