Anggota DPR Berikan Solusi untuk Tekan Ongkos Naik Haji Tahun Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 18 November 2023
Anggota DPR Berikan Solusi untuk Tekan Ongkos Naik Haji Tahun Depan

Jemaah haji. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menolak tingginya ongkos naik haji sebesar Rp 105 juta per jemaah yang diusulkan Kementerian Agama.

Menurut Wisnu biaya tersebut bisa ditekan dengan sejumlah alternatif yang bisa dilakukan Pemerintah.

Baca Juga

Kuota Haji Indonesia Bertambah, Begini Langkah BPKH pada 2024

"Kami memandang bahwa usulan tersebut masih bisa turun dengan cara melakukan efisiensi pada sejumlah komponen seperti menekan biaya penerbangan, mengubah pola permakanan/konsumsi, khidmatul masyair, pemangkasan durasi haji, serta dengan menghapus sejumlah komponen yang tidak relevan," ucap Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/11).

Pertama, Wisnu yang juga menjadi Anggota Panja BPIH, mendesak agar layanan penerbangan haji dibuka seluas-luasnya bagi seluruh maskapai.

"Layanan penerbangan perlu dibuka untuk semua maskapai sehingga nantinya ada kompetisi yang bisa menghasilkan harga bersaing sekaligus bisa memberi lebih banyak opsi atau tawaran bagi kita untuk memilih layanan yang lebih menjanjikan dan berkualitas. Pasalnya komponen penerbangan ini menjadi salah satu penyumbang biaya tinggi terhadap BPIH," jelas Wisnu.

Kedua, terkait pola permakanan atau konsumsi. Wisnu meminta agar opsi untuk mengubah pola permakanan dengan pemberian uang tunai kepada jemaah sebagai kompensasi biaya makan bagi jemaah perlu dipertimbangkan serius.

"Selain untuk menghindari makanan katering yang terbuang mubazir, juga akan lebih hemat dan lebih leluasa bagi para jemaah haji karena mereka akan menyiapkan sendiri lauk pauk yang sesuai dengan selera dan lidah mereka, di sisi lain juga memberikan multiplier effect keekonomian bagi usaha mikro kecil di tanah air," katanya.

Baca Juga

Tambahan 20 Ribu Kuota Jemaah Haji Diprioritaskan Pada Lansia

Wisnu menambahkan, jika memang terpaksa harus menggunakan layanan katering di sana, pihaknya meminta agar dilakukan ‘open tender’ katering yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Panja BPIH.

Ketiga, menyingkat durasi haji dari 40 hari menjadi 35 sampai 30 hari. Wisnu menilai hal itu dapat menekan pengeluaran dari komponen perhotelan, konsumsi, transportasi dan biaya hidup hingga ratusan miliar.

"Penyingkatan waktu ini sesungguhnya kembali pada kesiapan maskapai terkait. Keluhan jemaah di tahun sebelumnya adalah mereka sebenarnya ingin segera pulang namun tidak ada penerbangan. Untuk itu, kami mendorong agar terkait layanan penerbangan bisa dibuka seluas-luasnya agar kita bisa mendapatkan maskapai yang siap dengan usulan penyingkatan durasi haji tersebut," katanya.

Selain itu, Wisnu menilai pemanfaatan bandara lama dan baru di Jeddah Arab Saudi perlu dimaksimalkan sehingga durasi pengangkutan jemaah lebih banyak hingga tidak menelan waktu hingga lebih dari 25 hari.

"Termasuk bandara alternatif di Thaif, Qasim, dan Yanbu. Hal ini tentu akan mendapatkan sambutan yang positif bagi Arab Saudi yang sedang menggalakkan wisatanya. Meski begitu, usul ini sesungguhnya bisa terlaksana sepanjang ada negosiasi yang sungguh-sungguh dari pemerintah dengan para pihak pemegang kebijakan di Arab Saudi, khususnya GACA," jelasnya.

Keempat, terkait komponen khidmatul masyair. Wisnu mengatakan, KPK Saudi, Nazaha, telah menyerahkan hasil investigasinya terkait kekacauan yang mewarnai puncak haji di Armuzna. Tingginya biaya layanan masyair yang dibebankan saat itu, menurutnya, tidak sebanding dengan layanan yang diberikan kepada jemaah.

"Berkaca dari buruknya layanan masyair tahun lalu, sesungguhnya ironis jika pengelola layanan tersebut mendapat penghargaan dari Arab Saudi. Sebaliknya, ini perlu jadi alat tekan kita dalam negosiasi dengan para PT pengelola layanan masyair sehingga bisa diperoleh biaya serasional mungkin. Kita sudah dirugikan tahun lalu, sehingga mestinya kita bisa menuntut lebih untuk tahun ini, baik dari segi harga maupun layanan," tegas Wisnu.

Terakhir, Wisnu kembali mendorong agar Kementerian Agama membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi mahasiswa Indonesia di Timur Tengah untuk menjadi tenaga musiman (temus) haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H.

"Dari tahun-tahun sebelumnya, mereka terbukti punya kapasitas dari segi bahasa maupun pengalaman kerja yang efektif di lapangan dalam melayani para jemaah. Dengan memaksimalkan dan memberdayakan mereka, diharapkan bisa menjadi alternatif atas berkurangnya tenaga petugas haji Indonesia, meskipun kita tetap mendesak agar jumlah petugas haji kita ditambah," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

MUI Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji di Atas Rp 100 Juta Kemahalan

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Biaya Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan