Kuota Haji Indonesia Bertambah, Begini Langkah BPKH pada 2024


Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/ 2024 masehi.
Pada tahun depan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota 20 ribu sehingga jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun depan yakni sebanyak 241 ribu.
Baca Juga
Tambahan 20 Ribu Kuota Jemaah Haji Diprioritaskan Pada Lansia
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah optimistis pihaknya dapat membiayai ratusan ribu jemaah yang akan berangkat haji ke tanah suci tahun depan.
"Jadi kalau kita bicara kuota tambahan yang diekspektasikan diberikan tahun 2024 pada prinsipnya secara keuangan BPKH siap untuk bisa membiayai penyelenggaraan ibadah haji tersebut," ujar Fadlul usai Konferensi Haji Internasional ke-5 dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (27/10).
Adapun sejumlah hal yang telah dilakukan BPKH yakni mengoptimalkan dana jemaah haji dengan investasi secara langsung di Arab Saudi yakni membentuk anak perusahaan dengan nama Syarikah BPKH Limited.
Nantinya BPKH Limited akan berinvestasi untuk mendukung ekosistem haji. Mulai dari hotel, katering untuk haji dan umrah, fasilitas akomodasi, mengelola turis, jasa layanan apartemen, dan lainnya.
Tujuan investasi ini untuk mendapatkan nilai manfaat dan/atau efisiensi biaya haji, mengendalikan biaya haji menjadi lebih efisien serta menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan BPKH Limited dalam berinvestasi. Serta menjadi langkah tepat mendapat manfaat sekaligus memastikan pemenuhan fasilitas haji.
"Mudah-mudahan melalui cara direct investment ini bisa membuat bpkh lebih lincah kedepannya dalam rangka melakukan investasi di ekosistem haji dan umrah," ujarnya.
Baca Juga
Wapres Dukung Wacana Berhaji Satu Kali, Warga Dibebaskan Umrah
Pihaknya juga terus melakukan beberapa antisipasi dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.
"Beberapa hal yang perlu kita perlu antisipasi misalnya seperti adanya cicilan mungkin perlu dikaji ulang, ada kenaikan setoran awal, cicilan top up, kenaikan setoran lunas. skema-skema itu yang kita bisa lihat sebagai antisipasi untuk kedepannya akan kita pelajari lagi," tuturnya.
Sebagai informasi, pada ISEF 2023 terutama dalam Konferensi Haji Internasional ke-5 akan membahas dua topik utama: Investasi Langsung di Ekosistem Haji, dan Implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Lembaga Keuangan Syariah.
Sesi pertama akan membahas tentang Investasi Langsung di Ekosistem Haji. Investasi langsung di ekosistem haji dapat memberikan manfaat finansial yang signifikan dalam hal pengembalian investasi, mengingat potensi ekonomi dari jutaan orang yang berkumpul di Arab Saudi setiap tahun.
Hal ini sejalan dengan Saudi Vision 2030, yang antara lain bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi sebanyak mungkin umat Muslim untuk melaksanakan Haji dan Umrah dengan sebaik-baiknya dan bekerja untuk memperkaya dan meningkatkan pengalaman mereka.
"Oleh karena itu akan bermanfaat untuk membahas peluang investasi potensial yang terkait dengan kegiatan haji, peraturan dan praktik terbaik dalam berinvestasi di ekosistem haji, dan jalur kerja sama antara lembaga dan pemangku kepentingan terkait," kata Fadlul.
Kemudian sesi kedua akan membahas tentang Implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Lembaga Keuangan Syariah. Secara umum, Lembaga Keuangan Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mempertimbangkan antara lain aspek keamanan, akuntabilitas, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
"Oleh karena itu implementasi GRC sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan bagi Lembaga Keuangan Syariah," pungkas Fadlul. (Asp).
Baca Juga
Hasil Evaluasi Pelaksaan Haji 2023, Transportasi Jadi Sorotan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
