Hasil Evaluasi Pelaksaan Haji 2023, Transportasi Jadi Sorotan
Kedatangan jemaah haji di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji dengan melakukan rapat evaluasi akhir pelaksanaan haji tahun 2023.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Lathief mengatakan, pada pelaksanaan haji tahun ini ada beberapa hal yang menjadi evaluasi Kemenag.
Baca Juga:
Wapres Dukung Wacana Berhaji Satu Kali, Warga Dibebaskan Umrah
Program-program yang terlaksana seperti perbaikan pengadaan layanan di Arab Saudi, layanan rumah lansia dan difabel, adanya embarkasi baru dari Kertajati, penerapan fikhut taisir bagi lansia, serta pengelolaan dam petugas haji.
"Meski demikian ada pula kendala-kendala yang terjadi selama pelaksanaan haji di tahun ini," ucapnya.
Kendala tersebut, antara lain kemacetan transportasi di Musdalifah, tenda dan beberapa sanitasi tidak berfungsi, penerapan visa bio, beberapa jemaah lansia tidak mendapat pendamping, dan berbagai permasalahan lainnya.
Hal itu, menjadi acuan bagi Kemenag untuk melakukan evaluasi dan akan melakukan perbaikan, khususnya pelayanan, perlindungan, dan pengawasan bagi jamaah pada pelaksanaan haji tahun-tahun berikutnya, agar bisa menjadi lebih baik lagi.
Tahun ini, kata ia, pelaksanaan haji kembali dilakukan dengan kuota normal setelah sebelumnya sempat terkendala berbagai larangan dari pihak Arab Saudi pada masa pandemi COVID-19.
Kemenag, mendapat mandat untuk melakukan perlindungan dan pengawasan, dan pembinaan, terhadap jamaah dari Indonesia.
"Mandat kalau dicermati, mulai di tahun 2019 baru bisa dilaksanakan di tahun 2020 dan baru bisa dilaksanakan lagi di tahun ini," ujarnya.
Pada tahun ini sebanyak 210.680 orang di Indonesia telah melaksanakan haji reguler dan 18.320 orang telah melaksanakan haji khusus. (*)
Baca Juga:
DPR Dukung Wacana Haji Sekali Seumur Hidup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara