DPR: Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Perlu Diawasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Maret 2020
DPR: Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Perlu Diawasi

Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Djamil. (ANTARA/M Haris SA/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR menilai perlu membentuk tim untuk mengawasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk pemerintah.

Anggota Komisi IIII DPR M Nasir Djamil berharap, tim pengawas nantinya bisa terbentuk pada masa sidang mendatang.

Baca Juga:

Imbas Status KLB Corona, Pemkot Solo Berlakukan Work From Home Bagi ASN


"Pembentukan tim pengawas merupakan konsekuensi fungsi DPR dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/3).

Nassir mengatakan, tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan.

"DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ungkapnya.

Menurut Nasir, sejak dirinya menjadi anggota DPR, telah banyak dibentuk tim pengawas agar pemerintah bisa sukses menjalankan kebijakannya.

Petugas medis RSUD Pariaman, Sumbar terlihat bersiap membawa pasien suspect corona ke RSUP Djamil Padang. ANTARA/HO-Aspri
Petugas medis RSUD Pariaman, Sumbar terlihat bersiap membawa pasien suspect corona ke RSUP Djamil Padang. ANTARA/HO-Aspri

Nantinya juga diharapkan pola kerja tim pengawas dapat berbeda dengan tim pengawas serupa yang pernah dibentuk. Mengingat, skala penyebaran virus corona berlangsung secara cepat dan menjadi permasalahan global.

"Tim pengawas DPR ini hadir untuk mengawasi dan membantu pemerintah dalam melawan dan mengakhiri virus corona," ucapnya.

Diharapkan anggota dewan yang mengisi tim tersebut berasal dari seluruh komisi. Begitu juga pimpinan DPR bisa mengusulkan kepada fraksi agar mengirim anggotanya yang bertugas dan terkait dengan dampak virus corona.

Misalnya Komisi Ekonomi dan Keuangan, Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Komisi Luar negeri, serta Komisi Hukum.

"Tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan. DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ujar pria asal Aceh ini.

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Pemerintah Berani Gratiskan Biaya Tes Corona

Seperti diketahui, hingga Jumat (20/3), pemerintah memastikan ada 369 kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah 60 kasus dari pengumuman yang disampaikan Yurianto kemarin.

"Ada 60 kasus baru, sehingga jumlah total 369," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat sore.

Penambahan ini berdasarkan data yang didapat sejak Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB hingga Jumat siang ini pukul 12.00 WIB.

"Ini adalah catatan yang kita dapatkan dari pergerakan data hari ini," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Menko Airlangga Beberkan Jurus Pemerintah Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19


#Virus Corona #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan