DPR: Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Perlu Diawasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Maret 2020
DPR: Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Perlu Diawasi

Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Djamil. (ANTARA/M Haris SA/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR menilai perlu membentuk tim untuk mengawasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk pemerintah.

Anggota Komisi IIII DPR M Nasir Djamil berharap, tim pengawas nantinya bisa terbentuk pada masa sidang mendatang.

Baca Juga:

Imbas Status KLB Corona, Pemkot Solo Berlakukan Work From Home Bagi ASN


"Pembentukan tim pengawas merupakan konsekuensi fungsi DPR dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/3).

Nassir mengatakan, tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan.

"DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ungkapnya.

Menurut Nasir, sejak dirinya menjadi anggota DPR, telah banyak dibentuk tim pengawas agar pemerintah bisa sukses menjalankan kebijakannya.

Petugas medis RSUD Pariaman, Sumbar terlihat bersiap membawa pasien suspect corona ke RSUP Djamil Padang. ANTARA/HO-Aspri
Petugas medis RSUD Pariaman, Sumbar terlihat bersiap membawa pasien suspect corona ke RSUP Djamil Padang. ANTARA/HO-Aspri

Nantinya juga diharapkan pola kerja tim pengawas dapat berbeda dengan tim pengawas serupa yang pernah dibentuk. Mengingat, skala penyebaran virus corona berlangsung secara cepat dan menjadi permasalahan global.

"Tim pengawas DPR ini hadir untuk mengawasi dan membantu pemerintah dalam melawan dan mengakhiri virus corona," ucapnya.

Diharapkan anggota dewan yang mengisi tim tersebut berasal dari seluruh komisi. Begitu juga pimpinan DPR bisa mengusulkan kepada fraksi agar mengirim anggotanya yang bertugas dan terkait dengan dampak virus corona.

Misalnya Komisi Ekonomi dan Keuangan, Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Komisi Luar negeri, serta Komisi Hukum.

"Tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan. DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ujar pria asal Aceh ini.

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Pemerintah Berani Gratiskan Biaya Tes Corona

Seperti diketahui, hingga Jumat (20/3), pemerintah memastikan ada 369 kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah 60 kasus dari pengumuman yang disampaikan Yurianto kemarin.

"Ada 60 kasus baru, sehingga jumlah total 369," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat sore.

Penambahan ini berdasarkan data yang didapat sejak Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB hingga Jumat siang ini pukul 12.00 WIB.

"Ini adalah catatan yang kita dapatkan dari pergerakan data hari ini," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Menko Airlangga Beberkan Jurus Pemerintah Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19


#Virus Corona #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 53 menit lalu
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan