DPR: Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Perlu Diawasi
Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Djamil. (ANTARA/M Haris SA/aa)
MerahPutih.com - DPR menilai perlu membentuk tim untuk mengawasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk pemerintah.
Anggota Komisi IIII DPR M Nasir Djamil berharap, tim pengawas nantinya bisa terbentuk pada masa sidang mendatang.
Baca Juga:
Imbas Status KLB Corona, Pemkot Solo Berlakukan Work From Home Bagi ASN
"Pembentukan tim pengawas merupakan konsekuensi fungsi DPR dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/3).
Nassir mengatakan, tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan.
"DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ungkapnya.
Menurut Nasir, sejak dirinya menjadi anggota DPR, telah banyak dibentuk tim pengawas agar pemerintah bisa sukses menjalankan kebijakannya.
Nantinya juga diharapkan pola kerja tim pengawas dapat berbeda dengan tim pengawas serupa yang pernah dibentuk. Mengingat, skala penyebaran virus corona berlangsung secara cepat dan menjadi permasalahan global.
"Tim pengawas DPR ini hadir untuk mengawasi dan membantu pemerintah dalam melawan dan mengakhiri virus corona," ucapnya.
Diharapkan anggota dewan yang mengisi tim tersebut berasal dari seluruh komisi. Begitu juga pimpinan DPR bisa mengusulkan kepada fraksi agar mengirim anggotanya yang bertugas dan terkait dengan dampak virus corona.
Misalnya Komisi Ekonomi dan Keuangan, Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Komisi Luar negeri, serta Komisi Hukum.
"Tim pengawas ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan. DPR ingin pandemi corona ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ujar pria asal Aceh ini.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Berani Gratiskan Biaya Tes Corona
Seperti diketahui, hingga Jumat (20/3), pemerintah memastikan ada 369 kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah 60 kasus dari pengumuman yang disampaikan Yurianto kemarin.
"Ada 60 kasus baru, sehingga jumlah total 369," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat sore.
Penambahan ini berdasarkan data yang didapat sejak Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB hingga Jumat siang ini pukul 12.00 WIB.
"Ini adalah catatan yang kita dapatkan dari pergerakan data hari ini," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Menko Airlangga Beberkan Jurus Pemerintah Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan