Imbas Status KLB Corona, Pemkot Solo Berlakukan Work From Home Bagi ASN
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work from Home) ribuan ASN setelah Solo ditetapkan kejadian luar bisa (KLB) corona atau covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
Work from Home diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 443.26/692 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan Pemkot Solo tertanggal 18 Maret.2020.
Baca Juga:
Peserta Seminar Bogor Positif Corona Meninggal dan Dimakamkan di Wonogiri
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo Ahyani, mengatakan Work from Home (WFH) mulai diterapkan pada Kamis (19/3). Kebijakan WFH berlaku pada semua organisasi perangkat daerah (OPD).
"Khusus OPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat seperti Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dilakukan sistem piket," ujar Ahyani.
OPD pelayanan masyarakat, kata dia, tidak bisa dilakukan di rumah sehingga diberlakukan sistem piket. Ia juga tidak ingin pelayanan masyarakat akan terhenti gara-gara corona.
"Untuk mekanisme piket menyesuaikan kebutuhan di masing-masing OPD. Dalam pelayanan juga harus mengedepankan sosial distancing," kata dia.
Ia mengatakan Work from Home akan berlaku sampai tanggal 1 April untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Pemkot berharap ASN tidak keluyuran selama pemberlakukan Work from Home akibat Solo KLB corona.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memastikan kebijakan kerja di rumah selama KLB corona tidak memotong gaji maupun tunjangan kinerja. ASN juga diperbolehkan tidak absen sidik jari.
Baca Juga:
Pasien Positif Corona Solo Dijemput Paksa Sebelum Diisolasi RSUD Dr Moewardi
"Kami pastikan pelayanan Pemkot Solo tetap aktif meakipun diberlakukan Work from Home," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Solo KLB Corona, Kemenag Masih Perbolehkan Umat Islam Salat Jumat di Masjid
Bagikan
Berita Terkait
WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans