DPR Target Sahkan RUU Minol Sebelum 2024
Minum alkohol buruk untuk kesehatanmu (Foto: Unsplash/Helena Lopes)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di periode DPR 2019-2024.
Karena itu, ia meyakini bahwa RUU tersebut akan menjadi kado akhir masa jabatan DPR kepada masyarakat untuk mengatur Minol lebih komprehensif.
Baca Juga:
“Kita berharap periode (DPR) ini sudah selesai. Sehingga, nanti di penghujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang Minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU,” ujar Baidowi kepada Parlementaria di Rumah Dinas Gubernur usai pertemuan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Selasa (1/2/2023).
Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pemprov Gorontalo, terbukti bahwa ada semangat untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang telah diinisiasikan sejak 2009 itu.
Bahkan, menurutnya, Provinsi Gorontalo yang terkenal dengan julukan ‘Serambi Madinah’ tetap memiliki angka kriminalitas tinggi karena konsumsi miras yang tak bisa dikendalikan.
“Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk membunuh industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol ini.
Baca Juga:
Menanggapi itu, Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengapresiasi antusiasme Baleg DPR terkait percepatan pembahasan RUU Larangan Minol ini.
Sebab, ia menilai, meskipun ada Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo, namun terap sulit membatasi wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
“Karena itu, perlu ada peraturan yang keras, bukan untuk membunuh industri miras, tapi lebih kepada (mencegah) ekses yang ditimbulkan dari miras sangat meresahkan dan merusak hal-hal yang sifatnya manfaat,” ujar Hamka. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera