Baleg DPR Setujui Panja RUU Minol

Minum alkohol buruk untuk kesehatanmu (Foto: Unsplash/Helena Lopes)
Merahputih.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang merupakan inisiatif DPR tersebut.
"Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).
Baca juga:
Konsumsi Alkohol Bahayakan Kesehatan Gigi dan Mulut
Setelah itu, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja RUU Minol tersebut.
Awiek meminta masing-masing fraksi segera menyampaikan daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam daftar (list) anggota Panja RUU Minol.
"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Rapat Baleg mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol.

Tim Ahli menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU Minol. Pertama, untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Kedua, landasan sosiologis, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.
Baca juga:
Sebaiknya Hentikan Mengonsumsi Alkohol
Tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan Minol, antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri.
Selain itu, dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Big Cola Gandeng Manchester City, Dekatkan Diri ke Penggemar di Indonesia

Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

Mencicipi Resep Gin Segar untuk Rayakan Momen Tahun Baru

Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang

30 Rekomendasi Anggur Merah yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

Mengenal Kawa Kawa: Minuman Anggur Fermentasi Asli Indonesia

Ryan Reynolds Luncurkan Gin dengan Botol Terinspirasi Deadpool

Bentley dan Macallan Rilis Whisky Seharga Rp 781 Juta

Jack Daniel's Bakal Rilis Whisky Berusia 10 dan 12 Tahun

29 Januari Diperingati sebagai Hari Arak Bali
